Pragmatisme Tumbuhkan Praktik Dagang Jabatan
Kamis, 5 Januari 2017 | 18:07 WIB
Jakarta - Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menyebutkan, ada tiga persoalan utama yang membuat praktik jual-beli jabatan di instansi pemerintahan masih marak terjadi. Tiga persoalan itu mencakup persoalan politik, pemerintahan, dan hukum.
"Pertama, ini terkait persoalan di hulu, yakni persoalan politik di mana partai politik masih pragmatis. Parpol memilih calon kepala daerah yang berduit, tanpa mengukur kapasitas, kualitas, dan integritas calon. Alhasil, jika terpilih, terbuka kemungkinan kepala daerah melakukan praktik KKN, termasuk jual-beli jabatan," ujar Endi di Jakarta, Kamis (5/1).
Dalam konteks itu, perlu ada reformasi di tubuh parpol agar perekrutan kader dilakukan berdasarkan rekam jejak, kinerja, kapasitas, dan integritas. Sehingga, kader-kader yang ditempatkan di eksekutif adalah yang terbaik dari berbagai aspek.
Kedua, ujarnya, persoalan di sektor pemerintahan, khususnya terkait perekrutan pejabat di daerah, yang masih diwarnai dengan praktik KKN. Menurut Endi, praktik itu dilakukan dalam rangka mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan selama pilkada dan melanggengkan kekuasaan atau dinasti politik.
"Kita tahu, untuk mempertahankan dan menghidupkan dinasti politik, butuh biaya yang tidak sedikit. Salah satu cara dengan melakukan jual-beli jabatan di pemerintahan," katanya.
Apalagi, pada Desember 2016 sampai Minggu ketiga Januari 2017, terjadi seleksi dan mutasi jabatan besar-besaran di 34 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Seleksi dan mutasi besar-besaran itu sangat rentan terjadi dagang jabatan.
"Seleksinya memang terbuka atau yang dinamakan lelang jabatan melalui panitia seleksi serta Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) di daerah. Nanti, pansel dan Baperjakat menyodorkan dua sampai tiga calon pejabat yang kemudian dipilih oleh kepala daerah," katanya.
Persoalannya adalah komitmen dari kepala daerah untuk memilih pejabat yang kompeten dan berintegritas. Masalahnya, kepala daerah yang berada di Badan Pembina Kepegawaian tetap menjadi penentu terakhir pejabat yang ditempatkan di daerah tersebut.
Saat ini ada pemikiran agar urusan kepegawaian disentralisasi saja, sehingga menjadi urusan pusat. Namun, pemikiran itu mendapat resistensi dari kepala daerah dengan alasan mereka yang tahu penempatan pegawai di pos-pos tertentu sesuai dengan visi, misi, dan program kepala daerah.
Ketiga, hukuman terhadap koruptor yang tergolong masih rendah. Jika melihat tren vonis koruptor, kata dia, mayoritas berkisar antara 2 sampai 3 tahun saja. "Hukuman maksimal koruptor sekitar 20 tahun. Hanya satu-dua koruptor yang dihukum 10 sampai 20 tahun. Selebihnya, hanya dihukum 2 sampai 3 tahun," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




