Kejati DKI Kembalikan Berkas Buni Yani
Kamis, 5 Januari 2017 | 21:10 WIB
Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah mengembalikan berkas tersangka Buni Yani terkait pelanggaran UU ITE, ke penyidik Polda Metro untuk dilengkapi.
"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kasus itu kami sudah menerima sejak 7 November 2016, kemudian berkas perkara diterima oleh Kejati DKI pada 6 Desember 2016, dan kami kirimkan kembali untuk dilengkapi sembari pemberian petunjuk (P18/P19) pada 20 Desember 2016," kata Wakil Kejati (Wakajati) DKI Jakarta, Masyhudi di Jakarta, Kamis (5/1).
Buni menjadi tersangka yang dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE lantaran memposting status bermuatan SARA melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian.
Sebelumnya, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya pada Jumat 7 Oktober 2016.
Ketua Kotak Adja Muannas Alaidid melaporkan pemilik akun Facebook bernama Buni Yani yang diduga memprovokasi masyarakat dengan mem-posting potongan video asli pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Sementara itu Buni Yani juga melaporkan Kotak Adja ke Polda Metro Jaya karena dituduh mencemarkan nama baik terkait postingan rekaman video Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




