24 Lembaga Survei Sudah Terdaftar di KPU DKI

Sabtu, 21 Januari 2017 | 14:00 WIB
YP
JS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: JAS
Ilustrasi Pilkada Serentak 2017
Ilustrasi Pilkada Serentak 2017 (Beritasatu.com)

Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengungkapkan bahwa sampai saat ini sudah ada 24 lembaga survei yang terdaftar di KPU DKI. Menurut dia, lembaga-lembaga survei harus terdaftar di KPU setempat.

"Sudah ada 24 lembaga survei yang terdaftar di KPU DKI Jakarta," ujar Sumarno dalam Talkshow Akhir Pekan Terhangat yang bertajuk "Antara Survei dan Realitas" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (21/1).

Selain Sumarno, hadir juga sebagai pembicara, antara lain Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yudha, Direktur Eksekutif Polmark Research Centre Eep Saifulloh Fatah, Timses AHY-Silvy, Didi Irawadi Syamsuddin, Timses Ahok-Djarot Jerry Sambuaga dan Timses Anis-Sandi Ferry Juliantono.

Lembaga survei yang terdaftar di KPU DKI, kata Sumarno tidak hanya menyerahkan nama lembaganya. Tetapi harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti metodologinya seperti apanya, sumber pendanaan, dan juga susunan kepengurusannya.

"Bukan hanya menyerahkan nama (lembaga survei) kemudian kami mendata. Tetapi harus memenuhi sejumlah persyaratan. Bahkan ada lembaga survei yang harus beberapa kali melengkapi persyaratan administrasi supaya bisa terdaftar di KPU daerah," tandas dia.

Jika ada lembaga survei yang tidak terdaftar, kata dia, KPUD tidak mempunyai otoritas untuk memberikan sanksi. Namun, KPU daerah akan mengumumkan dan menyampaikan kepada masyarakat bahwa lembaga survei yang bersangkutan tidak terdaftar di KPU setempat.

"Jika mereka mengumumkan atau merilis hasil survei, maka masyarakat tahu bahwa lembaga survei tersebut tidak terdaftar," ungkap dia.

Terkait hasil survei yang berbeda-beda, lanjut Sumarno, bisa saja terjadi dan hal tersebut sah-sah saja. Pasalnya, metodologi, responden, waktu dan analisis lembaga survei tersebut bisa berbeda-beda.

"Kalau ada lembaga survei yang melakukan pelanggaran pun, dari sisi metodologi atau dari sisi apapun, misalnya ada komplain dari masyarakat, paling KPU bisa membentuk dewan etik, untuk kemudian menyerahkan hasilnya kepada lembaga asosiasi lembaga survei untuk ditindaklanjuti," papar dia.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon