JPU Hadirkan Komisioner KPU di Sidang Ahok
Selasa, 31 Januari 2017 | 10:49 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dahlia Umar, dalam sidang lanjutkan kasus dugaan penodaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
Tim penasihat hukum Basuki, menduga JPU menghadirkan mantan Komisioner KPU DKI Jakarta untuk menggali dugaan pelanggaran kampanye pada saat berpidato di Kepulauan Seribu.
"Mungkin dia mau menggali soal pelanggaran kampanye pak Ahok di Pulau Seribu, kan bisa saja itu terjadi," ujar salah satu pengacara Basuki, Sirra Prayuna, Selasa (31/1).
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama yang diduga dilakukan Basuki, hari ini.
JPU agendanya menghadirkan lima orang saksi yakni, Jaenudin alias Panel bin Adim (nelayan Pulau Panggang), Sahbudin alias Deni (nelayan Pulau Panggang), Dahlia (Anggota KPU DKI Jakarta periode 2013-2018), dan Ibnu Baskoro sebagai saksi pelapor yang tinggal di Jakarta. Sidang sendiri akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Sementara itu, berkaitan dengan saksi pelapor Ibnu Baskoro, Ketua Tim Penasihat Hukum Basuki, Trimoelja D Soerjadi menegaskan, meminta kepada Majelis Hakim PN Jakarta Utara untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap yang bersangkutan, karena sudah tiga kali kali mangkir dalam persidangan.
"Kita minta dia (Ibnu) dihadirkan secara paksa di persidangan," kata Trimoelja.
Menurutnya, Ibnu harus mempertanggungjawabkan laporan yang dibuatnya dalam persidangan.
"Mereka kan lapor, mereka harus bertanggungjawab atas pelaporannya dong. Justru kalau tidak hadir jadi pikir ada misteri apa? Itu yang ingin kita gali," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




