Keluarga Maafkan Pembunuh Wartawati di Palu

Senin, 20 Maret 2017 | 11:27 WIB
JL
AB
Penulis: John Lory | Editor: AB
Aparat kepolisian menggiring Rinu Yohannes (tengah), pelaku pembunuhan terhadap wartawati Palu Ekspres Maria Amanda Sindipu di Polres Palu, Sulawesi Tengah, 19 Maret 2017.
Aparat kepolisian menggiring Rinu Yohannes (tengah), pelaku pembunuhan terhadap wartawati Palu Ekspres Maria Amanda Sindipu di Polres Palu, Sulawesi Tengah, 19 Maret 2017. (Antara/Basri Marzuki)

Palu - Keluarga korban pembunuhan wartawati harian Palu Ekspres, Maria Jeane Agustuti, mengaku telah memaafkan Rinu Yohanes, pelaku pembunuhan yang tidak lain adalah suami korban. Keluarga menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut pada proses hukum dan berharap pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.

"Dari segi religius, kami memaafkan pelaku. Namun, dia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," kata kakak kandung korban, pastor Quirinus Soetrisno di Palu, Senin (20/3) pagi, sesaat sebelum pemberangkatan jenazah ke kampung halamannya di Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Quirinus menyatakan keluarga sangat menyayangkan perbuatan suami Maria. Tindakannya dinilai sadis karena tak hanya menghilangkan satu nyawa, tetapi dua nyawa sekaligus, karena almarhum sedang hamil tiga bulan.

Pada kesempatan itu, dia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu keluarganya dalam proses pengurusan jenazah hingga pemberangkatan ke NTT.

Sementara itu, Kapolres Palu, AKBP Christ Reinhard Pusung mengatakan tersangka Yohanes telah ditangkap di rumah salah satu keluarganya di Dusun Tolana, Desa Bega, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, pada Sabtu (18/3) sekitar pukul 22.00 Wita. Tersangka dibawa ke Polres Palu pada Minggu (19/3) siang untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Saat ini polisi masih mendalami motif pembunuhan Maria alias Amanda. Berdasarkan keterangan saksi, pembunuhan itu dipicu oleh pertengkaran antara tersangka dan korban sejak Kamis (16/3) malam hingga Jumat (17/3) pagi. Pada Jumat (17/3) sekitar pukul 10.00 Wita, tersangka meninggalkan indekos-nya  menggunakan sepeda motor dan membawa sejumlah uang milik korban.

"Tim berhasil menangkapnya. Dari tangan pelaku disita satu buah motor dan uang 300 ribu rupiah," kata Christ.

Kepada petugas, tersangka Rinu Yohanes mengaku mencekik leher istrinya dengan selendang berwarna hijau hingga tidak sadarkan diri, lalu membaringkan korban dengan posisi menghadap ke dinding.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon