Pelaksanaan E-KTP Diperpanjang hingga Oktober
Rabu, 11 April 2012 | 22:04 WIB
Untuk mengakomodir penduduk yang belum terdata
Pelaksanaan elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) di Provinsi DKI Jakarta akan diperpanjang hingga Oktober 2012. Sedianya, perekaman data penduduk Jakarta untuk e-KTP harus sudah selesai pada akhir April 2012.
Perpanjangan tersebut dilakukan atas Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengakomodir warga yang belum terdata. Khususnya bagi warga yang telah menetap selama satu tahun di suatu wilayah, namun belum mengurus administrasi kependudukan di wilayah tempatnya berdomisili sekarang.
“Perpanjangan pelaksanaan perekaman data penduduk untuk e-KTP berlaku nasional, artinya seluruh daerah di Indonesia akan diperpanjang. Jadi bukan Jakarta saja,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea, Jakarta, hari ini.
Purba menyatakan Dinas Dukcapil DKI Jakarta telah mendapatkan instruksi dari Kemendagri untuk segera mendata penduduk yang telah berdomisili lebih dari satu tahun di Kota Jakarta. Pendataan ini dapat dilakukan tanpa memerlukan surat keterangan pindah dari daerah asal.
Hanya memenuhi persyaratan harus sudah menjadi warga dari satu RT dan RW serta mendapatkan surat pengantar dari ketua RT dan RW tempat domisilinya. Instruksi tersebut keluar sejak 30 Desember 2011, dengan nomor 471.13/5.266/SJ.
“Batas penyerahan surat pengantar tersebut agar dapat terekam datanya hanya sampai Oktober 2012. Namun kita tetap fokus untuk pendataan warga yang memang sudah tercatat hingga akhir April ini. Baru sesudahnya kita fokus menjalankan instruksi Kemendagri tersebut,” ujarnya.
Kendati demikian, Purba mengkhawatirkan instruksi tersebut akan membuat jumlah penduduk di DKI Jakarta mengalami peningkatan tajam. Sebab diperkirakan, dengan memiliki surat pengantar dari RT dan RW, jumlah penduduk akan meningkat hingga ratusan ribu orang.
“Tapi kalau tidak menggunakan surat pengantar, penambahan penduduknya bisa lebih tinggi lagi yaitu mungkin bisa mencapai 30 juta penduduk di Jakarta. Karena itu lebih baik pakai surat pengantar RT dan RW,” tuturnya.
Membengkaknya jumlah penduduk Jakarta akibat kebijakan ini, menurutnya akan berpengaruh pada biaya pendidikan, kesehatan dan pembangunan infrastruktur di Jakarta. Akibatnya, akan membenani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta setiap tahunnya.
Kepala Pusat Komunikasi Kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengakui adanya instruksi tersebut sudah dikeluarkan Kemendagri dan telah diedarkan ke Dinas Dukcapil di seluruh provinsi.
"Iya benar ada instruksi itu. Tetapi saya tidak mau berkomentar lebih lanjut," tukasnya.
Pelaksanaan elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) di Provinsi DKI Jakarta akan diperpanjang hingga Oktober 2012. Sedianya, perekaman data penduduk Jakarta untuk e-KTP harus sudah selesai pada akhir April 2012.
Perpanjangan tersebut dilakukan atas Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengakomodir warga yang belum terdata. Khususnya bagi warga yang telah menetap selama satu tahun di suatu wilayah, namun belum mengurus administrasi kependudukan di wilayah tempatnya berdomisili sekarang.
“Perpanjangan pelaksanaan perekaman data penduduk untuk e-KTP berlaku nasional, artinya seluruh daerah di Indonesia akan diperpanjang. Jadi bukan Jakarta saja,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea, Jakarta, hari ini.
Purba menyatakan Dinas Dukcapil DKI Jakarta telah mendapatkan instruksi dari Kemendagri untuk segera mendata penduduk yang telah berdomisili lebih dari satu tahun di Kota Jakarta. Pendataan ini dapat dilakukan tanpa memerlukan surat keterangan pindah dari daerah asal.
Hanya memenuhi persyaratan harus sudah menjadi warga dari satu RT dan RW serta mendapatkan surat pengantar dari ketua RT dan RW tempat domisilinya. Instruksi tersebut keluar sejak 30 Desember 2011, dengan nomor 471.13/5.266/SJ.
“Batas penyerahan surat pengantar tersebut agar dapat terekam datanya hanya sampai Oktober 2012. Namun kita tetap fokus untuk pendataan warga yang memang sudah tercatat hingga akhir April ini. Baru sesudahnya kita fokus menjalankan instruksi Kemendagri tersebut,” ujarnya.
Kendati demikian, Purba mengkhawatirkan instruksi tersebut akan membuat jumlah penduduk di DKI Jakarta mengalami peningkatan tajam. Sebab diperkirakan, dengan memiliki surat pengantar dari RT dan RW, jumlah penduduk akan meningkat hingga ratusan ribu orang.
“Tapi kalau tidak menggunakan surat pengantar, penambahan penduduknya bisa lebih tinggi lagi yaitu mungkin bisa mencapai 30 juta penduduk di Jakarta. Karena itu lebih baik pakai surat pengantar RT dan RW,” tuturnya.
Membengkaknya jumlah penduduk Jakarta akibat kebijakan ini, menurutnya akan berpengaruh pada biaya pendidikan, kesehatan dan pembangunan infrastruktur di Jakarta. Akibatnya, akan membenani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta setiap tahunnya.
Kepala Pusat Komunikasi Kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengakui adanya instruksi tersebut sudah dikeluarkan Kemendagri dan telah diedarkan ke Dinas Dukcapil di seluruh provinsi.
"Iya benar ada instruksi itu. Tetapi saya tidak mau berkomentar lebih lanjut," tukasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




