Kejagung belum Bersikap soal Sisminbakum
Kamis, 12 April 2012 | 17:34 WIB
Kejaksaan Agung belum bersikap atas kelanjutan penanganan dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Apakah kasus Sisminbakum dengan tersangka Hartono Tanoesudibyo dan Yusril Ihza Mahendra ini diteruskan ke pengadilan atau dihentikan penuntutannya.
Hartono Tanoesudibyo merupakan mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) dan Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM.
Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan hasil evaluasi kasus Sisminbakum tersebut sampai sekarang belum ada kesimpulannya.
"Tunggu saja, belum ada kesimpulannya," katanya di Jakarta, Kamis (12/4).
Sebelumnya, Kejagung menyatakan finalisasi penanganan kasus sisminbakum tersebut menunggu putusan kasasi mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Zulkarnaen Yunus yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Finalisasi itu untuk menentukan apakah kasus tersebut terus berlanjut ke pengadilan atau dihentikan di tingkat penuntutan yang lebih dikenal dengan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Pasalnya dugaan korupsi tersebut versi Kejagung satu rangkaian dengan tersangka lainnya yang sudah dibebaskan oleh MA terlebih dahulu, yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT SRD, Yohanes Waworuntu, pada November 2011, serta mantan Dirjen AHU, Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga, pada Desember 2010.
Dari salah satu media online pada Kamis (12/4) menyebutkan mantan Dirjen AHU, Zulkarnaen Yunus dibebaskan oleh MA melalui permohonan kasasinya.
Zulkarnaen di tingkat pertama, divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan, kemudian di tingkat banding dijatuhi satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Jaksa Agung, Basrief Arief, pernah menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM, perlu pengkajian mendalam.
Apakah kasus Sisminbakum dengan tersangka Hartono Tanoesudibyo dan Yusril Ihza Mahendra ini diteruskan ke pengadilan atau dihentikan penuntutannya.
Hartono Tanoesudibyo merupakan mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) dan Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM.
Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan hasil evaluasi kasus Sisminbakum tersebut sampai sekarang belum ada kesimpulannya.
"Tunggu saja, belum ada kesimpulannya," katanya di Jakarta, Kamis (12/4).
Sebelumnya, Kejagung menyatakan finalisasi penanganan kasus sisminbakum tersebut menunggu putusan kasasi mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Zulkarnaen Yunus yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Finalisasi itu untuk menentukan apakah kasus tersebut terus berlanjut ke pengadilan atau dihentikan di tingkat penuntutan yang lebih dikenal dengan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Pasalnya dugaan korupsi tersebut versi Kejagung satu rangkaian dengan tersangka lainnya yang sudah dibebaskan oleh MA terlebih dahulu, yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT SRD, Yohanes Waworuntu, pada November 2011, serta mantan Dirjen AHU, Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga, pada Desember 2010.
Dari salah satu media online pada Kamis (12/4) menyebutkan mantan Dirjen AHU, Zulkarnaen Yunus dibebaskan oleh MA melalui permohonan kasasinya.
Zulkarnaen di tingkat pertama, divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan, kemudian di tingkat banding dijatuhi satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Jaksa Agung, Basrief Arief, pernah menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM, perlu pengkajian mendalam.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




