BP Migas Klarifikasi Perannya dalam Proyek Chevron

Sabtu, 14 April 2012 | 16:50 WIB
RS
B
Penulis: Rangga Prakoso/ Didit Sidarta | Editor: B1
Ilustrasi--iklan chevron
Ilustrasi--iklan chevron (dok. blogger)
"Mereka (Chevron) datang ke BP Migas mengajukan usulan pembelanjaan uang mereka sendiri. BP Migas membuat evaluasi dan persetujuan. Entah itu bioremediasi maupun proyek apapun."

Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) memiliki kapasitas sebagai manajemen operasional pada proyek  bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia di daerah Riau. Namun tidak terlibat proses lelang proyek bioremediasi Chevron, termasuk tidak dalam kapasitas memberi persetujuan terhadap pemenang lelang.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas BP Migas, Gde Pradnyana, menjelaskan peran BP Migas dalam kasus dugaan korupsi PT Chevron dalam proyek bioremediasi.

"Kami tidak langsung menangani pekerjaan itu. Tapi yang mengawasi sehari-hari kan Chevron. Kalau nilai lelang dibawah US$ 5 juta tidak melalui BP Migas untuk persetujuan. Tapi cukup Chevron saja," kata Gde, di Jakarta, hari ini.

Proyek bioremediasi Chevron merupakan proyek berjalan atau multiyears dengan nilai mencapai US$14 juta, dan biayanya menggunakan uang milik Chevron terlebih dahulu.

"Mereka (Chevron) datang ke BP Migas mengajukan usulan pembelanjaan uang mereka sendiri. BP Migas membuat evaluasi dan persetujuan. Entah itu bioremediasi maupun proyek apapun," katanya.

Gde menegaskan proyek bioremediasi Chevron belum selesai sehingga pihaknya belum mengeluarkan cost recovery.

Latar Belakang
Kasus ini bermula ketika PT Chevron menganggarkan US$270 juta untuk proyek lingkungan di seluruh Indonesia bernama bioremediasi pada 2003 hingga 2011.

Bioremediasi merupakan upaya menormalkan kembali terhadap tanah yang terkena limbah akibat kegiatan penambangan minyak.

Chevron kemudian menunjuk PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya untuk memulihkan tanah bekas eksploitasi tambang minyak milik Chevron dengan metode bioremediasi. Sedangkan proses pembayarannya dengan sistem cost recovery yakni dikerjakan dahulu kemudian diajukan ke BP Migas.

Hasil penyelidikan diduga Green Planet dan Sumigita tidak memiliki klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah.

Dan proyek itu tidak dikerjakan, padahal cost recovery-nya itu sudah diajukan ke BP Migas, sehingga potensi kerugian negara ditaksir sekitar US$23,361 juta.

Kejaksaan agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Dua dari pihak kontraktor dan lima dari pihak Chevron.

Pihak Chevron telah membantah bahwa proyek tersebut tidak dikerjakan, dan menyebut penunjukan kontrator dan pelaksanaan proyek sudah dilakukan sesuai prosedur.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon