Para Napi Kabur di Rutan Pekanbaru Diberi Sanksi Administratif
Sabtu, 6 Mei 2017 | 15:45 WIB
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Dusak mengatakan hukuman diberikan pada warga binaan yang sempat melarikan diri dari Rutan Pekanbaru berupa sanksi yang bersifat administratif, yakni pencabutan remisi atau pengurangan hukuman, dan pengurangan jatah kunjungan keluarga.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




