Sebar Ujaran Kebencian dan Info Palsu, Admin Muslim Cyber Ditahan

Minggu, 28 Mei 2017 | 15:51 WIB
FA
FB
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: FMB
Ilustrasi SARA
Ilustrasi SARA (Beritasatu.com)

Jakarta-- Direktorat Cyber Bareskrim Polri menangkap HP yang merupakan admin akun Instagram muslim_cyber1 pada Selasa (23/5).

"Tersangka ini rutin memosting gambar-gambar, kalimat-kalimat yang bisa menebar kebencian bernuansa SARA. Tersangka ditangkap di rumahnya, Jalan Damai RT 09 RW 04, Cipedak, Jagakarsa, Jaksel," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri Minggu (28/5).

Barang bukti yang disita yakni satu unit HP, sim card XL, satu sim card Tri, fake chat atau chating palsu antara Kapolri dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya soal Firza Husein beberapa waktu lalu.

"Juga beberapa postingan dan capture yang mengandung SARA melalui akun Instagram yang bersangkutan," tambahnya.

Pelaku diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE dan atau Pasal 4 huruf d angka 1 jo Pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusaan ras dan etnis.

Untuk ITE ancaman hukuman 6 tahun dan denda paling banyak satu milar rupiah. Sementara UU tentang penghapusan ras ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 500 juta.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon