Kemdikbud: Kebijakan 5 Hari Sekolah Diterapkan Bertahap

Rabu, 14 Juni 2017 | 19:42 WIB
MB
B
Penulis: Maria Fatima Bona | Editor: B1
Ilustrasi anak sekolah.
Ilustrasi anak sekolah. (Antara)

Jakarta - Kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan dengan delapan jam belajar sehari yang telah ditetapkan dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tidak serentak dijalankan oleh semua sekolah, namun bertahap bagi yang sudah siap melakukannya.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Hamid Muhammad dalam konferensi pers di Gedung Kemdikbud, Rabu (14/6).

Dijelaskan Hamid, kebijakan yang akan dimulai pada tahun ajaran 2017/2018 ini diterapkan pada sekolah yang telah siap secara sarana dan prasarana.

Bagi sekolah yang belum dapat melaksanakan Permendikbud tentang Hari Sekolah ini dapat kembali menjalankan proses belajar mengajar enam hari atau melaksanakan ketentuan jam sekolah sesuai dengan beban belajar pada kurikulum dan dapat melaksanakan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.

"Bagi sekolah yang belum siap dapat kembali sekolah enam hari, atau sesuai dengan ketentuan jam sekolah," kata Hamid.

Ia menyebutkan, jika berdasarkan sistem kurikulum 2013 (K-13), siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) berada di sekolah hingga pukul 15.00 waktu setempat, sedangkan untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) pada pukul 16.00 dan SMK hingga pukul 17:00 sesuai waktu setempat. Ada perbedaan jam sesuai tingkat satuan pendidikannya.

Menurutnya, Permendikbud tentang Hari Sekolah merupakan kebijakan yang disempurnakan dari kurikulum 2013 dengan lebih fokus pada program penguatan pendidikan karakter (PKK).

Ia juga mengatakan, hari sekolah dengan delapan jam belajar ini tidak berlaku bagi peserta didik tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), sekolah keagamaan, dan sekolah luar biasa. Namun, pihaknya tidak melarang jika sekolah tersebut merasa sanggup untuk menerapkan program Hari Sekolah pemerintah.

Selain itu, untuk sekolah yang kesulitan transportasi, Hamid mengatakan, pemerintah tidak memaksakan sekolah menerapkan Hari Sekolah. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan pemerintah pusat bersama pemerintah daerah (pemda) akan membantu memenuhi sumber daya pada sekolah.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon