Gelar Perkara, Nasib Hary Tanoe Akan Ditentukan
Jumat, 16 Juni 2017 | 17:47 WIB
Jakarta - Nasib CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) terkait laporan Kasubdit Penyidik Tipikor Kejaksaan Agung, Yulianto, akan segera ditentukan.
"Dalam proses penyelidikan. Penyidik mengumpulkan informasi sebanyak mungkin. Saat ini sudah 13 orang saksi yang diperiksa termasuk di dalamnya ahli untuk kita ambil keterangan," kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri Jumat (16/6).
Dalam proses ini akan dilakukan gelar perkara minggu depan. Yang kemudian nanti akan ditentukan apakah kasus ini bisa naik ke tingkat penyidikan atau tidak.
"Kalau tingkat penyidikan maka di situ juga akan menentukan siapa tersangkanya. Kalau sudah penyidikan artinya perbuatan itu melawan hukum sebagaimana diatur di dalam UU," sambungnya.
Seperti diberitakan Yulianto melaporkan Hary dengan pasal kasus ancaman atau menakut-nakuti sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU 11/2011 tentang ITE.
Dalam kasus ini Hary telah melawan balik dengan melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Yulianto ke Bareskrim.
Keduanya dilaporkan Hary dengan pasal yang identik yakni pencemaran nama baik, keterangan palsu, dan fitnah sebagaimana dalam Pasal 310, 311 KUHP atau Pasal 27 ayat 3 UU no 11/2008 tentang ITE.
Hary berkilah SMS, yang jadi sumber masalah ini, yang dia tujukan ke Yulianto terkait dengan kasus penyidikan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pada restitusi (ganti kerugian) pajak yang diajukan PT. Mobile-8 Telecom Tbk periode 2007-2009.
Hary adalah pemilik Mobile-8 yang sekarang telah dijual. Hary juga telah diperiksa dalam kasus ini dengan status saksi terlapor.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




