Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Buni Yani

Selasa, 4 Juli 2017 | 12:54 WIB
AM
AB
Penulis: Adi Marsiela | Editor: AB
Buni Yani
Buni Yani (Antara/Indriarto Eko Suwarso)

Bandung - Buni Yani, terdakwa dalam kasus ujaran kebencian dengan mengunggah potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menjalani sidang lanjutan di lantai tiga, Gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Selasa (4/7). Agenda sidang kali ini mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan terdakwa. Jaksa penuntut umum menyatakan permohonan yang diajukan dan dibacakan Buni Yani atas dakwaan jaksa sangat tidak beralasan dan meminta hakim menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa.

Jaksa penuntut umum, Andi M Taufik menyatakan perumusan surat dakwaan yang dibantah sepenuhnya oleh terdakwa, merupakan otoritas jaksa. Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Buni Yani melanggar Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) serta dakwaan kedua dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pada dakwaan pertama, Buni Yani dianggap dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Jaksa juga mendakwa Buni Yani dengan dakwaan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.

Sebelumnya, Buni Yani menyatakan keberatan soal pemindahan lokasi persidangan dari Pengadilan Negeri Depok ke Pengadilan Negeri Bandung. Pemindahan itu, ungkap jaksa, diatur dan sudah sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 1999 tentang Kekuasaan Kehakiman

Tanggapan berikutnya terkait keberatan Buni Yani atas dakwaan mengedit video pidato Ahok di Pulau Pramuka, jaksa menyatakan penambahan dakwaan disusun berdasarkan berkas penyidikan. Hal itu sesuai dengan Pasal 138 dan 139 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Kami punya kewenangan menambah pasal setelah jaksa mempelajari berkas perkara," kata Andi.

Buni Yani menyatakan dirinya sama sekali belum pernah diperiksa sebagai tersangka dalam pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal ini menurutnya melanggar asas legalitas dalam Pasal 1 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Maka, Buni Yani menolak dakwaan karena dianggap tidak jelas serta tidak ada kesesuaian antara uraian perbuatan dalam surat dakwaan kedua dan pasal yang didakwakan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon