Ketua MK Harapkan Peradilan Khusus Pilkada Segera Dibentuk

Jumat, 14 Juli 2017 | 22:04 WIB
YP
FH
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FER
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat berpose seusai mengikuti prosesi pelantikan Ketua MK periode 2017-2010 dalam Sidang Pleno Khusus di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 14 Juli 2017.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat berpose seusai mengikuti prosesi pelantikan Ketua MK periode 2017-2010 dalam Sidang Pleno Khusus di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 14 Juli 2017. (Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, mengatakan, pihaknya mengharapkan DPR dan Pemerintah sebagai pembuat Undang-undang (UU) segera membentuk peradilan khusus untuk menangani sengketa Pilkada.

"Jika ada badan khusus, MK dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan perintah Undang-undang Dasar (UUD)," ujar Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/7).

Arief mengakui, sengketa hasil Pilkada memang mengganggu kerja MK dalam mengadili perkara pengujian UU. Pasalnya, lanjut dia, MK harus menghentikan uji materi UU selama kurang lebih tiga bulan untuk menangani perkara sengketa hasil Pilkada.

"Kami masih tangani sengketa hasil Pilkada memang sesuai perintah UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan sejauh belum ada peradilan khusus Pilkada, MK tetap mengadili perkara sengketa hasil Pilkada. Sementara, untuk sengketa hasil Pilpres dan Pileg tetap di MK," jelas Arief.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani, mengatakan, DPR berencana akan fokus membahas peradilan khusus setelah berlangsungnya Pilkada Serentak 2018. DPR dan pemerintah, kata dia, siap menata kembali penanganan perkara hasil Pilkada.

"Setelah Pilkada Serentak 2018 ini, kita khusus bahas soal peradilan khusus," kata Arsul.

Sesuai dengan UU Pilkada, kata Arsul, MK hanya sementara menangani sengketa hasil Pilkada sampai adanya badan khusus. DPR dan pemerintah, lanjutnya, saat ini masih mempunyai dua opsi, membentuk lembaga baru atau diserahkan penanganan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Agung (MA).

"DPR dan pemerintah akan memastikan badan peradilan khusus ini. Sehingga, kalau fungsi tambahan MK kita ambil, memberikan peluang kepada para hakim untuk menghasilkan putusan yang lebih baik dalam uji materi UU," pungkasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon