PBNU: Hukum Perusak Masjid Ahmadiyah
Selasa, 24 April 2012 | 05:39 WIB
"Harus segera dituntaskan. Negara kita negara hukum, jangan dibiarkan berlarut-larut agar masyarakat tidak resah."
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak agar proses hukum terhadap pelaku perusakan Masjid Ahmadiyah di Kampung Babakan Sindang, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Tasikmalaya, Jumat (20/4), dilakukan secara tuntas dan cepat.
"Harus segera dituntaskan. Negara kita negara hukum, jangan dibiarkan berlarut-larut agar masyarakat tidak resah," kata Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj, di Jakarta, Senin (23/4).
Menurutnya, proses hukum yang cepat dan tepat akan dapat menekan kemungkinan terulangnya peristiwa yang sama di waktu mendatang.
"Sudah berulang kali saya sampaikan, tidak ada satupun agama yang membenarkan terjadinya kekerasan. Orang yang melakukan kekerasan tidak sedang mengamalkan ajaran agama," katanya.
Menurut Said adanya perbedaan dalam satu agama atau antaragama merupakan hal yang wajar, dan kekerasan bukan jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan perbedaan tersebut.
Dikatakannya, Islam mengajarkan tiga metode untuk menyelesaikan perbedaan, yaitu dialog, perkataan yang santun, dan debat tanpa disertai perasaan saling dengki.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak agar proses hukum terhadap pelaku perusakan Masjid Ahmadiyah di Kampung Babakan Sindang, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Tasikmalaya, Jumat (20/4), dilakukan secara tuntas dan cepat.
"Harus segera dituntaskan. Negara kita negara hukum, jangan dibiarkan berlarut-larut agar masyarakat tidak resah," kata Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj, di Jakarta, Senin (23/4).
Menurutnya, proses hukum yang cepat dan tepat akan dapat menekan kemungkinan terulangnya peristiwa yang sama di waktu mendatang.
"Sudah berulang kali saya sampaikan, tidak ada satupun agama yang membenarkan terjadinya kekerasan. Orang yang melakukan kekerasan tidak sedang mengamalkan ajaran agama," katanya.
Menurut Said adanya perbedaan dalam satu agama atau antaragama merupakan hal yang wajar, dan kekerasan bukan jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan perbedaan tersebut.
Dikatakannya, Islam mengajarkan tiga metode untuk menyelesaikan perbedaan, yaitu dialog, perkataan yang santun, dan debat tanpa disertai perasaan saling dengki.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




