Jimly: Threshold Bukan Persoalan Konstitusional, tetapi Kesepakatan
Sabtu, 29 Juli 2017 | 09:34 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa ambang batas atau threshold, baik parlemen maupun calon presiden bukanlah persoalan konstitusional atau tidak, tetapi persoalan kesepakatan. Hal itu lazim disebut open legal policy. Jimly menilai persoalan threshold sudah berkali-kali diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai open legal policy.
"Threshold ini kan sudah berkali-kali diputuskan di MK dan dinyatakan sebagai open legal policy atau kebijakan terbuka pembuat UU asalkan besarannya tidak berlebihan sehingga tidak mengganggu pesan-pesan konstitusional," ujar Jimly di Jakarta, Sabtu (29/7).
Jimly menilai threshold termasuk presidential threshold merupakan rekayasa konstitusional untuk melakukan perbaikan dan konsolidasi demokrasi. Threshold tersebut, kata dia jangan terlalu tinggi karena bisa menghambat demokrasi dan juga jangan terlalu kecil karena akan menghambat konsolidasi demokrasi.
"Jadi threshold ini bukan persoalan konstitusionalitas, tetapi rekayasa konstitusional agar memperkuat demokrasi dan konsolidasinya. Makanya, jangan terlalu tinggi atau terlalalu rendah angkanya karena dia bisa menjadi konstitusional," terang dia.
Jimly mencontoh angka presidential threshold 50 persen merupakan angka yang tidak konstitusional karena desain pemilu presiden kita bisa dua putaran. Pres-T 50 persen bisa memunculkan calon presiden tunggal.
"Bagaimana dengan Pres-T 20 persen? Yah, kita sudah pernah terapkan itu, dan tidak terjadi calon presiden tunggal, masih bisa muncul dua atau tiga pasangan calon. Jadi dia masih konstitusional," ungkap dia.
Angka Pres-T 20-25 persen, menurut Jimly memang masih terlalu tinggi. Dia sebetulnya mengusulkan sebelumnya Pres-T 10 persen sehingga tetap menjamin munculnya banyak calon presiden dan memperkuat konsolidasi demokrasi.
"Tetapi, ini sudah diputuskan 20-25 persen. Kita tunggu saja hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi sebagaimana mekanisme konstitusional untuk memastikan konstitusionalitasnya. Apapun yang diputuskan MK, kita harus menerimanya. Namun, saya berharap MK memperhatikan pertimbangan-pertimbangan dan putusan MK terdahulu terkait threshold ini, dengan mengaitkan dengan konteks kekinian," jelas dia.
Jangan Diubah Setiap Pemilu
Lebih lanjut, Mantan Ketua MK ini mengusulkan agar tidak mengubah UU Pemilu setiap kali ada pemilu atau setiap 5 tahun sekali. Menurut dia, hal tidak sehat bagi perkembangan demokrasi.
"Saya justru mengusulkan agar UU Pemilu tidak boleh diubah sampai 10 tahun ataupun kalau diubah sekarang, berlakunya tidak untuk pemilu berikut ini atau pemilu 2019, tetapi untuk pemilu berikutnya lagi," imbuh dia.
Jimly mengakui bahwa banyak kepentingan di dalam UU Pemilu khususnya kepentingan partai politik. Sehingga, dalam membahas dan merumuskan serta memutuskan UU Pemilu, pasti para pembuat UU akan memperhatikan kepentingan politiknya masing-masing.
"Setiap pihak ini kan mempunyai kepentingan masing-masing di UU Pemilu dan cara berpikirnya pasti memikirkan kelompok atau partainya. Karena itu, untuk menghindari tegangan antara kelompok partai, maka sebaiknya UU berlaku 10 tahun ke depan atau tidak langsung berlaku untuk pemilu sekarang, tetapi untuk pemilu berikutnya lagi," pungkas dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




