Kasus Dirdik-Novel, Polisi Akan Periksa Pegawai KPK
Selasa, 5 September 2017 | 17:26 WIB
Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, terus melakukan penyidikan terkait laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, tentang kasus dugaan pencemaran nama baik melalui email. Rencananya, penyidik akan memanggil lima pegawai KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi mantan pegawai KPK dalam proses penyidikan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat Aris.
"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yaitu saksi yang ada kaitannya saat bersangkutan masih menjabat atau berdinasi di KPK. Di mana saksi tersebut memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan juga pernah mengetahui berkaitan dengan adanya email yang dikirimkan kepada saudara Aris Budiman," ujar Adi, Selasa (5/9).
Dikatakannya, penyidik berencana akan berkomunikasi dengan KPK untuk melakukan pemeriksaan beberapa pegawai KPK.
"Kami sudah kirimkan jadwal dan pemanggilan dari beberapa saksi tersebut. Mudah-mudahan yang kami panggil bisa memenuhi panggilan, sehingga kami ambil keterangannya untuk mendukung konstruksi hukum yang kami bangun berdasarkan laporan dari bapak Aris Budiman," ungkapnya.
Menyoal ada berapa pegawai KPK yang akan dimintai keterangan, Adi menyebutkan, ada sekitar lima orang.
"Berdasarkan keterangan Bapak Aris Budiman ada kurang lebih lima orang kami undang. Jadi dia (saksi) yang mengetahui adanya tulisan dari Novel yang dialamatkan ke emailnya Pak Aris. Karena pada waktu itu kan Pak Aris Budiman sebagai Dirdik. Nah orang ini yang berada di lingkungan penyidikan," katanya.
Menyoal ada berapa orang yang menerima email dari Novel, Adi belum bisa merincinya. Seluruhnya, nanti akan muncul dalam hasil pemeriksaan para saksi.
"Jadi konstruksi yang akan kami bangun nanti dari saksi yang kami panggil dan ambil keterangannya, berdasarkan (pengetahuan) mereka sendiri. Siapa saja yang mengetahui, melihat dan mendengar akan kami mintai keterangan," paparnya.
"Kalau dari dokumen yang dijadikan bahan laporan Pak Aris, kami melihat ada beberapa orang yang menerima email tersebut. Nanti kami pastikan. Yang pasti orang-orang yang menerima tembusan dari email itu akan kami dalami keterangannya," tandasnya.
Diketahui, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui email, dengan nomor laporan polisi 3937/VIII/2017/PMJ/Dirterskrimsus, tertanggal 21 Agustus 2017.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




