OJK Akan Sempurnakan Aturan KIK EBA dan KIK DIRE
Minggu, 24 September 2017 | 17:10 WIB
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berupaya memyempurnakan peraturan terkait instrumen kontrak investasi kolektif (KIK-EBA) dan KIK dana investasi real estate (DIRE). Penyempurnaan peraturan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pendanaan infrastruktur melalui pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, peran pasar modal diharapkan naik signifikan terhadap pembangunan negara. Pasar modal diharapkan bisa menjadi sarana untuk mengisi gap kebutuhan pendanaan pembangunan infrastruktur.
Satu instrumen yang dapat dimanfaatkan, menurut dia, penerbitan EBA dengan underlying yang beragam. Hal ini mendorong OJK untuk menyempurnakan kembali peraturan terkait penerbitan KIK-EBA maupun DIRE guna menarik minat banyak perusahaan mencari pendanaan dari pasar modal.
"Kami akan sempurnakan peraturan, sehingga underlying asset bisa lebih beragam, dan proses pendaftaran produk menjadi lebih cepat," ujar Hoesen di Jakarta, belum lama ini.
Penyempurnaan peraturan ini, sambung dia, diharapkan berdampak terhadap optimalisasi pendanaan infrastruktur yang dapat memperdalam pasar modal dari sisi supply maupun demand dari domestik dan investor asing.
"Selain untuk mendukung pembangunan infrastruktur, harapannya ke depan pasar modal kita juga dapat lebih resillient terhadap dinamika ekonomi global," papar dia.
Wakil Ketua OJK Nurhaida sebelumnya mengungkapkan, pihaknya sedang mengkaji terobosan peraturan untuk dapat mendorong semakin banyak bank melakukan sekuritisasi atas tagihan kredit kepemilikan rumah (KPR). Untuk itu, terobosan yang ia maksudnya, perihal dengan instrument efek beragun aset-surat partisipasi (EBA-SP).
Sebab, sejak Peraturan OJK nomor 23/POJK.04/2014 dikeluarkan, sekuritisasi aset dengan underlying tagihan KPR oleh perbankan dilakukan dengan instrumen EBA-SP bukan lagi KIK-EBA.
Sedangkan itu, hingga kini sekuritisasi aset dengan underlying di luar KPR, dapat diterbitkan dengan produk KIK-EBA. Dua korporasi yang pernah menerbitankan EBA-SP dengan underlying tagihan KPR adalah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI).
Dari sisi BTN, tercatat memiliki rekam jejak melakukan sekuritisasi dengan KIK-EBA maupun EBA-SP sebanyak 10 kali sejak 2009. Dari segi nilai penerbitan melalui KIK-EBA mencapai Rp 7,46 triliun dan EBA-SP sebesar Rp 2,2 triliun.
Kemudian, seperti halnya BTN, Bank Mandiri juga pernah melakukan sekuritsasi aset dan mencatatkan EBA-SP sebesar Rp 500 miliar pada Agustus 2016. Lalu, menyusul kedua bank pelat merah tersebut, pada September ini terdapat PT Jasa Marga Tbk (JSMR) dan PT Indonesia Power yang sudah merealisasikan sekuritisasi asset dengan produk KIK-EBA.
Apabila Jasa Marga menggunakan underlying aset berupa hak atas pendapatan Tol Jagorawi pada masa mendatang, di sisi Indonesia Power memutuskan melakukan sekuritisasi piutang dari perjanjian jual beli tenaga listrik (JBTL) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya 1-4 dari induk usaha, yakni PT PLN (Persero) kepada perseroan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




