Kemko PMK Sigap Tangani Situs Nikahsirri
Rabu, 27 September 2017 | 18:02 WIB
Jakarta - Kementerian Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemko PMK) mengambil tindakan cepat ketika beredar laporan keberadaan situs nikahsirri.com cepat yang berpotensi mengancam keselamatan anak dan melecehkan hak-hak perempuan di Indonesia.
"Sejak Jum’at lalu ketika peristiwanya terkuak, kami berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bareskrim Polri, dan aktivis perempuan," ujar Sujatmiko, Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemko PMK, dlaam keterangan pers yang diterima redaksi, Rabu (27/9).
Dari koordinasi yang telah dilakukan, menurut Sujatmiko, setidaknya ada dua capaian. Pertama, langkah pembekuan website nikahsirri.com sejak Sabtu (23/9), dan kedua, ditangkapnya pengelola website tersebut dan selanjutnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Tersangka Aris Wahyudi saat ini sedang disidik oleh petugas kepolisian. Terkait tindakan cepat yang dilakukan oleh instansi yang terkait, Kemko PMK menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang telah membantu pengusutan kasus ini, ujarnya.
"Kemenko PMK memberikan apresiasi kepada Kominfo, KPPA, Bareskrim Polri, dan pihak-pihak lainnya yang telah bersama-ama melakukan upaya untuk menindaklanjuti kasus ini dan menutup akses terhadap situs tersebut," ujar Sujatmiko.
Seperti telah diketahui secara luas, di dalam situs nikahsirri.com terdapat promosi lelang keperawanan untuk anak di atas usia 14 tahun.
"Hal ini merupakan bentuk pelecehan yang luar biasa terhadap perempuan dan sudah secara jelas melanggar undang-undang," tegas Sujatmiko.
Selanjutnya, Kemko PMK akan mengontrol penerapan berbagai undang-undang yang terkait seperti UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, dan UU tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Tugas kami adalah mengontrol penerapan undang-undang tersebut dan kinerja dari lembaga penegak hukum," jelas Sujatmiko.
Merugikan Perempuan
Sujatmiko juga menekankan bahwa nikah siri akan memberikan kerugian khususnya bagi perempuan di kemudian hari. Kerugian yang terjadi disebabkan karena pernikahan secara siri tidak dicatat oleh Pemerintah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga hak-hak perempuan rentan untuk terabaikan.
Terkait hal ini, Sujatmiko menjelaskan bahwa Kemko PMK melakukan fungsi koordinasi dengan kementerian-kementerian yang ada di bawah wewenangnya.
"Dari Kemenko PMK mengingatkan kementerian di bawahnya untuk memberikan edukasi dan sosialisasi, agar masyarakat dapat memahami dengan baik hak-hak yang tidak didapatkan dari nikah siri," jelas Sujatmiko.
Terkait dengan merebaknya ancaman terhadap eksploitasi anak dan perempuan yang muncul melalui internet, Sujatmiko menjelaskan bahwa pengawasan menjadi langkah yang sangat penting.
"Kita akan monitor secara terus menerus bersama dengan Kominfo," jelas Sujatmiko.
Peran masyarakat dan para aktivis juga penting untuk mewaspadai, mencegah, dan memantau berbagai ancaman eksploitasi terhadap anak-anak dan perempuan.
"Kita ingin mengajak masyarakat luas untuk mewaspadai, memantau, dan melihat dan segera laporkan hal-hal yang mencurigakan sehingga kita dapat tindaklanjuti," imbau Sujatmiko.
Sujatmiko menegaskan ada dua hal penting terkait dengan perlindungan perempuan dan anak, yaitu pencegahan dan penanganan.
Langkah pencegahan dapat dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi, sedangkan langkah penanganan berfokus pada penegakan hukum dan rehabilitasi korban baik secara sosial, kesehatan, maupun kejiwaan, jelas Sujatmiko.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




