KPK: Penggunaan Hak Angket Jadi Preseden Buruk

Kamis, 28 September 2017 | 15:23 WIB
YP
YD
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: YUD
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. (AFP/Bay Ismoyo)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menegaskan bahwa penggunaan hak angket DPR terhadap KPK bisa menjadi preseden buruk terhadap sejarah penegakan hukum dan sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurut Laode, jika hal ini tidak dihentikan, maka kejadian ini menjadi pintu masuk bagi kekuasaan politik mengintervensi kerja-kerja penegakan hukum di Indonesia.

Hal ini disampaikan Laode saat menjadi memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam uji materi pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD di Ruangan Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (28/9).

"Hari ini kebetulan KPK yang sedang diangket oleh DPR, tetapi besok bisa jadi penegak hukum lain yang seharusnya menjalankan fungsi secara independen seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, bahkan Kejaksaan dan Kepolisian diperhadapkan pada situasi yang sama," ujar Laode saat memberikan keterangannya.

Kalau hal ini terjadi, kata Laode, maka sulit mengharapkan penegak hukum berjalan dalam corak yang berkepastian, berkeadilan dan bermanfaat. Karena itu, menurut dia, putusan MK dalam uji materi hak angket ini sangat menentukan ke mana arah penegakan hukum Indonesia serta bagaimana masa depan dan keberlanjutan pemberantasan korupsi di negeri ini.

"Karena itu, kami minta pada majelis hakim jika itu dikabulkan (hak angket KPK dilegalkan oleh MK), tidak menutup kemungkinan kepolisian, kejaksaan mengalami hal yang sama. Bahkan MA dan MK pun bisa mengalami hal yang sama jika diintervensi secara politik," tandas dia.

Laode mengakui bahwa hak angket terhadap kepolisian dan kejaksaan, MA dan MK bisa dilakukan, namun hanya di tataran manajemen dan keuangan. Hak angket, kata dia tidak bisa untuk ranah penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan lembaga penegak hukum karena hal tersebut adalah projustia.

"Kalau misal polisi atau Jaksa menetapkan tersangka itu tidak bisa jadi objek angket. Kalau dicampuri intervensi politis menjadi tidak ada gunanya lagi. Dalam proses penegakan hukum di seluruh dunia ini norma umum, nggak boleh proses hukum terintergasi dengan proses politik," terang dia.

Menurut Laode, Pasal 79 ayat 3 harus dimaknai limitatif, yaitu hak untuk melakukan penyelidikan terhadap perlaksanaan undang undang yang dilakukan terhadap Presiden atau pejabat yang berada di bawah Presiden. Hak angket ini, kata dia juga menyangkut soal-soal penting, strategis dan berdampak luas.

"Ini mengingat cabang kekuasaan eksekutif juga memiliki kemampuan dan kekuasaan secara politik. Karenanya, hak angket dan hak-hak lain yang dimiliki DPR merupakan perangkat yang dapat digunakan untuk menjaga agar tidak terjadi determinasi yang berlebihan dari kekuasaan eksekutif dan menjaga keseimbangan kekuasaan atau check and balances," kata dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa penggunaan hak angket terhadap KPK menjadi tidak proporsional dan kehilangan pijakan rasionalitasnya. Menurut dia, menjadi bias jika substansi yang terkait penegakan hukum ditarik ke ranah politik.

"Apalagi yang berkaitan dengan perkara pidana yang seharusnya diproses dalam area hukum melalui sistem peradilan pidana kemudian dibawa ke ranah politik seperti yang kita saksikan dalam penggunaan angket DPR terhadap KPK," pungkas dia.

Sebagaimana diketahui, Paaal 79 ayat (3) UU MD3 terkait hak angket ini digugat oleh empat kelompok ke MK, yakni Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, Direktur Eksekutif LIRA Institute Horas A.M Naiborhu, Wadah Pegawai KPK dan Busyro Muqoddas serta LSM pegiat demokrasi yang tergabung dalam Tim Advokasi Selamatkan KPK dari Angket DPR.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon