Presenter Kompas TV Penuhi Panggilan Polisi
Rabu, 11 Oktober 2017 | 11:48 WIB
Jakarta - Presenter Kompas Tv Aiman Witjaksono, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, sebagai saksi terkait laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman tentang dugaan pencemaran nama baik melalui media.
"Saya hari ini datang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan oleh Direktur Penyidik KPK Brigjen Polisi Aris Budiman," ujar Aiman yang tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 10.15 WIB, Rabu (11/10).
Dikatakannya, dirinya datang sebagai saksi untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara.
"Tetapi dalam setiap jawaban, dalam setiap tindak-tanduk, dalam setiap perilaku saya, saya akan dasari seluruhnya kepada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena seharusnya produk pemberitaan pers tidak dilakukan proses hukum melalui Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tapi melalui Undang-undang Nomor 40 tentang pers, sebab bersifat khusus sehingga mengenyampingkan undang-undang yang lain," ungkapnya.
Ia menyampaikan, tidak ada satu pun nama yang disebut dalam wawancara yang dilakukannya dengan Koordinator Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz.
"Apa yang disampaikan oleh Donal Fariz sudah diputar secara lengkap di sidang Pengadilan Tipikor, terkait dengan pernyataan tersangka KPK Miryam Haryani pada waktu itu yang menyatakan bahwa ada pertemuan penyidik dari KPK dengan sejumlah anggota DPR. Itu semua sudah terbuka di pengadilan. Jadi tidak ada hal yang khusus di situ, hanya ditegaskan kembali," katanya.
Menyoal ada indikasi pernyataan itu mengarah ke Aris Budiman, Aiman mengaku tidak paham.
"Saya tidak paham karena tidak disebutkan sama sekali, hanya disebutkan termasuk salah satu direktur KPK yang dalam persidangan disebutkan menemui anggota DPR," jelasnya.
Ia berpendapat, seluruh produk pemberitaan pers harus diselesaikan melalui Undang-undang 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Berdasarkan Pasal 15, sesuatu yang berkaitan dengan produk pemberitaan pers diselesaikan sengketanya permasalahannya melalui Dewan Pers. Jadi saya tetap berpendapat itu, karena bahaya sekali ketika ada nara sumber yang kemudian salah berbicara atau kurang mengutip data, tapi kemudian langsung dilakukan proses hukum tidak dilakukan prosesi di Dewan Pers," tegasnya.
Ia melanjutkan, dirinya sudah menginformasikan akan datang bersama tim internal Kompas Tv ke Dewan Pers, hari ini. "Kesimpulannya, Undang-undang Pers harus diutamakan dalam masalah ini," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




