Dewan Transportasi Kecam Sistem 'Contra Flow'

Rabu, 2 Mei 2012 | 16:14 WIB
LM
B
Ilustrasi kemacetan lalu lintas di Jakarta.FOTO : Afriadi Hikmal/JAKARTA GLOBE
Ilustrasi kemacetan lalu lintas di Jakarta.FOTO : Afriadi Hikmal/JAKARTA GLOBE
Sistem tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No. 22 tahun 2010 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dewan Transprotasi Kota Jakarta (DTKJ) menilai uji coba "contra flow" atau lawan arus di ruas jalan tol dalam kota (JTDK) Cawang menuju Semanggi melanggar aturan. Pasalnya, sistem tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No. 22 tahun 2010 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai semakin mendorong warga di daerah mitra Jakarta untuk membawa kendaraan pribadinya masuk ke ibu kota.

"Dalam UU No. 22 tahun 2010 dikatakan lalu lintas di Indonesia diatur dengan menggunakan jalur kiri. Itulah alasannya mengapa posisi pengemudi mobil di Indonesia selalu berada di sisi kanan," kata Ketua DTKJ Azas Tigor Nainggolan, Jakarta, Rabu (2/5).

Terlebih lagi, dalam pelaksanaannya di lapangan, penerapan sistem contra flow dalam JTDK sangat tidak aman. Pasalnya, pemisah lajur di jalur lalu lintas JTDK hanya menggunakan traffic cone yang mudah diterabas pengendara mobil. Kondisi ini akan semakin meningkatkan jumlah kecelakaan lalu lintas di JTDK.

"Saya berharap dalam mengatasi kemacetan, Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya dapat mencari alternative lainnya. Rekayasa lalu lintas ini tidak efektif mengurangi kemacetan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang," ujarnya.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menegaskan pada prinsipnya penerapan contra flow di seluruh dunia sangat berbahaya. Buktinya, busway yang sudah memiliki jalur khusus dibantu dengan lampu lalu lintas saja sangat sulit diterapkan dengan sistem lawan arus.

"Apalagi jalan tol yang umumnya dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan yang tinggi," kata Tulus.

Seharusnya, penerapan sistem contra flow ini dilakukan sesudah adanya kesiapan infrastruktur yang memadai dan membantu keselamatan para pengemudi kendaraan bermotor.

"Jadi jangan hanya pakai traffic cone saja. Harus ada kajian yang matang lah, sebab traffic cone tidak bisa menahan benturan mobil dengan kecepatan tinggi. Potensi kecelakaan fatal tetap tinggi kemungkinannya terjadi," imbuhnya.

Seperti diberitakan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan PT Jasa Marga merencanakan melakukan rekayasa lalu lintas di jalan tol dalam kota (JTDK) ruas Semanggi-Cawang mulai Selasa (1/5). Satu dari tiga jalur di tol arah Semanggi menuju Cawang akan dipakai untuk arus kendaraan yang datang berlawanan yaitu dari Cawang ke Semanggi.

Sistem ini akan diberlakukan setiap hari, mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sedangkan hari libur kerja, Sabtu-Minggu, aturan tersebut tidak akan dilaksanakan.

Contra flow dimaksudkan agar kendaraan yang dari Cikampek-Jagorawi dan Tanjung Priok tidak tersendat. Kebijakan ini diambil mengingat ruas tol dalam kota mulai dari Cawang sampai Kuningan mengalami kepadatan luar biasa. Pemberlakuan sistem ini akan diberlakukan hanya sampai pembangunan Jalan Tol JORR W2 Utara selesai seluruhnya. Setelah ruas tol JORR itu selesai, diharapkan volume lalu lintas tol dalam kota akan terbagi sebagian ke JORR.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon