Kembali Dipanggil Pansus, KPK Tetap Tidak Akan Hadir

Senin, 16 Oktober 2017 | 20:54 WIB
MS
YD
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: YUD
Ketua KPK Agus Rahardjo.
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Antara/Hafidz Mubarak A)

Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali memanggil pimpinan lembaga antikorupsi itu untuk mengklarifikasi temuannya. Rencananya, pemanggilan kedua itu akan dilaksanakan besok Selasa (17/10).

Namun ditegaskan oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo, pihaknya tetap tidak akan memenuhi panggilan itu sama seperti pada saat pemanggilan pertama. Alasannya pun sama. Yakni KPK masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi pasal 79 ayat 3 Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). ‎

"Ya mudah-mudahan keputusan MK-nya cepat supaya kami segera datang," kata Agus Rahardjo, Senin (16/10).

Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Kata dia, soal hadir tidaknya KPK memenuhi pemanggilan Pansus KPK adalah terkait keputusan MK atas pengajuan judicial review UU MD3.

"Jelas kami harus menunggu putusan MK," kata Laode.

Ketidakhadiran KPK menjadi alasan Pansus KPK diperpanjang masa tugasnya di DPR. Sebab Pansus tak mau mengambil kesimpulan tanpa ada klarifikasi dari KPK.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon