Mantan Gubernur Bengkulu Dituntut Tiga Tahun Penjara
Sabtu, 21 Oktober 2017 | 08:15 WIB
Bengkulu - Mantan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Novita, selama 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp 32,5 juta dalam kasus dugaan korupsi dana honorium pengawas rumah sakit umum (RSU) M Yunus, Bengkulu.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU Novita dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana honorium pegawas RSU M Yunus Bengkulu, yang pimpin mejelis hakim, Jonner Manik, di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Jumat (20/10).
Dalam dakwaannya, JPU Novita menuntut Junaidi Hamsyah dengan pidana penjara selama tiga tahun. Selain itu, mantan Gubernur Bengkulu priode 2009-2014 ini juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta atau subsidair satu bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp Rp 32,5 juta.
Jaksa Novita mengatakan, terdakwa Junaidi Hamsyah tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair, tapi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsidair pasal 3 junto pasal 16 UU No 13 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menurut Novita, terdakwa bersalah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan karena menerima honor tim pembina meskipun terdakwa mengetahui tidak pernah melakukan pembinaan.
Terdakwa juga menandatangani SK Gubernur Bengkulu No Z 17 Tahun 2011 tanggal 21 Februari tentang tim pembina manajemen RSUD M Yunus. Padahal, terdakwa sudah mengetahui atau patut mengetahui bahwa setelah berubahnya status RSUD dari swadana menjadi BLUD, maka tidak ada lagi tim pembina dimana terdakwa sendiri saat menandatangi SK tim pembina berbarengan dengan menandatangai SK tim pengawas sebagai realisasi dari BLUD.
Jaksa Novita menambahkan, hal yang paling memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Laudi SH menyatakan keberatan dengan tuntutan JPU. Alasannya, antara nominal ganti rugi dan perbuatan terdakwa tidak relevan.
"Point-poin keberatannya itu akan dituangkan dalam nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya pada Kamis (26/10) mendatang," ujarnya.
Seperti dalam kasus dugaan korupsi ini, ada beberapa pejabat RSU M Yunus Bengkulu, sudah dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim PN Bengkulu, di antaranya Zuhri Amran, Edi Santoni dan beberapa oknum pejabat lainya.
Bahkan kasus ini, menyebabkan dua hakim dan satu tersangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada tahun 2016 lalu, karena kasus suap agar terdakwa dijatuhi hukuman ringan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




