Hakim Saudi Sebut Crane Jatuh Akibat Alam

Rabu, 25 Oktober 2017 | 11:45 WIB
UW
UW
Penulis: Unggul Wirawan | Editor: WIR
Sejumlah pekerja berjalan di samping Crane yang jatuh di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi.
Sejumlah pekerja berjalan di samping Crane yang jatuh di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi. (AFP Photo/Str)

Mekah - Pada Rabu (24/10), pengadilan Saudi membebaskan perusahaan Saudi Bin Laden Group dari kewajiban membayar ganti rugi akibat crane atau derek yang jatuh dan mengakibatkan korban jiwa di Masjidil Haram pada tahun 2015. Hakim menyatakan jatuhnya derek bukan akibat kesalahan manusia.

Dalam kasus tersebut, hakim mengatakan, pengadilan mengambil keputusannya setelah meninjau secara menyeluruh laporan teknis, teknik, mekanik dan geofisika. Pengadilan juga mempelajari dengan saksama laporan Badan Meteorologi dan Lingkungan yang menyatakan derek yang ambruk itu disebabkan hujan deras dan badai.

"Derek berada dalam posisi tegak, benar dan aman. Tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa yang telah melakukan semua tindakan pengamanan yang diperlukan, "kata pengadilan tersebut.

Selain laporan Pertahanan Sipil, pengadilan Mekah menyatakan pihaknya juga memeriksa laporan sejumlah pusat internasional khusus yang dipresentasikan oleh Bin Laden Group sebelum sampai pada keputusan akhir.

Dikatakan, keberadaan derek di alun-alun timur Masjidil Haram selama lebih dari dua tahun, telah disetujui oleh pihak berwenang yang bersangkutan.

"Jaksa Agung tidak memberikan bukti kuat bahwa Bin Laden Group telah melanggar peraturan keselamatan. Bukti yang disampaikan tidak cukup untuk memberatkan terdakwa, "tambahnya.

Di bawah prosedur pengadilan Saudi, setiap keputusan yang tidak diajukan banding dalam 30 hari menjadi final dan mengikat.

Sebelumnya, Raja Salman sebagai Penjaga Dua Masjid Suci yang mengunjungi lokasi bencana tersebut, memerintahkan agar semua korban harus diberi kompensasi. Namun sikap Raja tidak ada hubungannya dengan uang santunan yang seharusnya diputuskan oleh pengadilan.

Raja memerintahkan agar keluarga korban yang meninggal akan dibayar 1 juta riyal (sekitar Rp 3,61 miliar), sementara kompensasi untuk setiap orang yang cacat adalah 500.000 riyal (sekitar Rp1,8 miliar).



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon