Anis: Detil Surat Menkeu bukan Urusan Saya

Kamis, 3 Mei 2012 | 15:46 WIB
SN
B
Wakil Ketua DPR Anis Matta (kiri)
Wakil Ketua DPR Anis Matta (kiri) (Antara)
Anis hanya diminta mengklarifikasi beberapa dokumen terkait mekanisme penganggaran.

Wakil Ketua DPR RI dari F-PKS Anis Matta mengaku tidak mengetahui apapun perihal pengalokasian anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang diambil dari APBN 2011.

Padahal, dia selaku Wakil Ketua DPR RI berkoordinasi dengan Komisi XI (keuangan), Banggar dan BAKN DPR RI. Ketidaktahuan tersebut, menurut Anis, juga terkait dengan surat pertanyaan Menkeu ke Banggar DPR mengenai perubahan daerah-daerah yang mendapat alokasi angggaran DPID tahun 2011 dengan total nilai Rp7,7 triliun.

”Jika ditanya detilnya (surat Menkeu), itu bukan urusan saya dan bukan pekerjaan saya. Itu urusan Banggar,” kata Anis Matta usai diperiksa kurang lebih lima jam di kantor KPK, Jakarta, hari ini.

Menurut Anis Matta, selaku Pimpinan DPR RI, dirinya tidak menangani alokasi anggaran DPID secara detil. Namun, diakui kaitannya lebih kepada menandatangani surat. Sebab, membutuhkan tanda tangan dari Pimpinan DPR RI.

Sebaliknya, politikus PKS itu berdalih bahwa dirinya hanya diminta mengklarifikasi beberapa dokumen saja terkait mekanisme penganggaran di Banggar DPR RI. Termasuk, surat dari Menkeu dan juga surat dari pimpinan Banggar.

”Saya diminta mengklarifikasi, surat dari Menkeu ini bener atau tidak. Kemudian, surat dari pimpinan Banggar ini benar atau tidak. Tetapi, perihal detil penerima DPID infrastruktur, ini bukan urusan saya,” tegas Anis Matta.

Seperti diketahui, memang ada surat yang dikirimkan Menkeu kepada Pimpinan Banggar DPR RI yang isinya mempertanyakan perubahan alokasi anggaran oleh Banggar DPR RI. Di mana, data daerah yang menyampaikan usulan DPID secara langsung ataupun yang ditembuskan kepada Kementerian Keuangan sampai dengan tanggal 18 Nopember 2010 sebanyak 112 daerah.

Tetapi, selanjutnya dari data daerah tersebut beberapa daerah dengan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) tidak tinggi namun tidak mendapatkan alokasi, yaitu tiga provinsi dan 29 kabupaten/kota.

Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan di KPK, Wa Ode Nurhayati menuding Wakil Ketua DPR dari F-PKS, Anis Matta turut serta dalam penentuan alokasi dana tersebut. Sebab, melegitimasi putusan yang ditandatangani oleh dua orang Pimpinan Banggar, yaitu Tamsil Linrung dari F-PKS dan Olly Dondokambey dari F-PDIP.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan bahwa ada prosedur penentuan daerah penerima alokasi DPID. Di mana, terdiri dari kriteria-kriteria tertentu. Namun, secara sepihak kriteria tersebut diabakan oleh empat Pimpinan Banggar DPR RI. Kemudian, dilegitimasi oleh Anis Matta selaku wakil dari DPR RI.

"Jelas dalam proses surat-menyurat dalam sisi administrasi yang kemudian merugikan kepentingan daerah dimulai dari Anis Matta. Di mana, Anis Matta cenderung memaksa meminta tanda tangan Menteri Keuangan (Menkeu) untuk menandatangani surat yang bertentangan dengan rapat Banggar," tegas Wa Ode Nurhayati usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/4).

Hanya saja, Wa Ode enggan menjawab dengan tegas bahwa Anis Matta sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam alokasi DPPID dari APBN tahun 2011 tersebut.

"Mengenai pengalokasian jelas suratnya yang melanggar adalah pimpinan Banggar dan Wakil Ketua DPR, dalam hal ini Anis Matta," ungkap Wa Ode ketika itu.

Demikian juga, ketika ditanya apakah ada aliran dana ke Pimpinan Banggar, Wa Ode menjawab tidak tahu dan menyerahkan penyelidikan seputar ada tidaknya aliran dana kepada KPK. Sebab, diakui semua sudah dilaporkan ke KPK.

"Saya tidak tahu kalau (Pimpinan Banggar) menerima itu (uang). Sebab, (laporan) saya lebih ke penyalahgunaan sistem," ujar Wa Ode sebelum meninggalkan kantor KPK, Jakarta.

Wa Ode Nurhayati memang diketahui telah melaporkan dugaan keterlibatan Pimpinan Banggar dalam kasus yang telah menjeratnya ke KPK. Bahkan, telah memastikan bahwa bukti yang diserahkannya ke KPK mampu membuktikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pimpinan Banggar.

"Semua data terkait DPID itu sudah saya serahkan ke penyidik, tinggal proses hukum," ujar Nurhayati.

Hanya, saja politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, tetap merahasiakan nama pimpinan Banggar yang disebutnya "bermain" dalam pengalokasian anggaran DPID.

"Bukti-bukti sudah saya serahkan ke penyidik, nanti biar penyidik yang jelaskan. Yang pasti fakta persidangan tentu akan kelihatan semua," ungkapnya.

Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Desember 2011. Atas dugaan, menerima janji atau hadiah.

Wa Ode diduga menerima pemberian berupa uang Rp6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait penetapan tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidi, Benar Meriah, dan Aceh Besar, sebagai daerah penerima dana DPID.

Menurut informasi, dana tersebut merupakan komitmen fee sebanyak 5-6 persen dari DPID untuk tiga kabupaten di Aceh dengan total nilai Rp40 miliar. Tetapi, dikabarkan, sebagaian dana yang diterima tersebut sudah dikembalikan karena salah satu kabupaten gagal mendapatkan alokasi anggaran DPPID.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon