Penolakan Perlindungan Wa Ode Nurhayati Bisa Diubah

Minggu, 6 Mei 2012 | 13:45 WIB
AH
B
Tersangka suap pencairan dana PPID Wa Ode Nurhayati meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai pemeriksaan di Jakarta. FOTO :   Puspa Perwitasari/ANTARA
Tersangka suap pencairan dana PPID Wa Ode Nurhayati meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai pemeriksaan di Jakarta. FOTO : Puspa Perwitasari/ANTARA
Peninjauan ulang ini sebagaimana disampaikan oleh Abdul Haris Semendawai, Ketua LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengatakan bahwa keputusan mereka yang menolak untuk melindungi Wa Ode Nurhayati bisa diubah dan ditinjau ulang.

Peninjauan ulang ini sebagaimana disampaikan oleh Abdul Haris Semendawai, Ketua LPSK, bisa dilakukan oleh LPSK terkait perkembangan baru kasus mafia anggaran yang melibatkan Wa Ode.

Di mana, dalam perkembangan baru sebagaimana diungkapkan oleh Wa Ode kepada wartawan  di Gedung KPK 19 April 2012 yang lalu, Wa Ode mengatakan bahwa Anis Matta dan para Pimpinan Banggar DPR telah menyalahi prosedur dalam pengalokasian  Dana Percepatan Infrastruktur Daerah.

"Ada peluang untuk diubah, kan sekarang ada  perkembangan baru, kita tunggu dari pengacaranya, nanti kita koordinasi di tingkat penyidik dan pengacaranya untuk menilai itu,  adakah juga pelaku yang lain," kata Haris saat dihubungi wartawan, hari ini.

Beberapa waktu yang lalu, LPSK menolak permohonan  permohonan perlindungan yang diajukan politisi PAN Wa Ode Nurhayati, tersangka dalam kasus suap pembahasan Dana Percepatan Pembangunan Daerah.

Melalui Staf Ahli lembaga tersebut, Maharani Siti Shopia mereka mengatakan bahwa penolakan itu dilakukan oleh LPSK karena Wa  Ode tidak memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan LPSK.

Alasan lain, menurut Maharani, Wa Ode juga tidak mempunyai informasi  besar yang bisa digunakan untuk mengungkap kasus mafia anggaran di DPR yang saat ini sedang membelitnya.

Wa Ode sendiri saat ini adalah salah satu anggota DPR yang menjadi tersangka penerima suap terkait pengalokasian anggaran DPID tahun 2011.

Politisi PAN tersebut diduga menerima aliran dana sebanyak Rp 6 miliar untuk meloloskan alokasi anggaran DPID untuk tiga kabupaten di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Ketiga kabupaten di NAD itu, adalah Aceh Besar, Pidie, dan Benar Meriah.

Total alokasi anggaran untuk proyek DPID di ketiga kabupaten sebanyak Rp40 miliar. Wa Ode disinyalir telah meminta fee sebanyak 5 hingga 6 persen dari total nilai proyek untuk meluluskan alokasi anggaran tersebut.

Selama periode Oktober sampai November 2010, anggota Komisi VII DPR itu diduga telah menerima uang sebanyak Rp6 miliar. Tapi, anggaran tersebut tidak terealisasi, sehingga Wa Ode diminta mengembalikan uang.

Wa Ode kemudian mengembalikan Rp4 miliar dari Rp6,9 miliar yang diterimanya.

Kasus suap terkait pengalokasian dana DPID tahun 2011 memasuki babak baru setelah Wa Ode Nurhayati, anggota DPR Fraksi PAN yang saat ini menjadi tersangka penerima suap terkait pengalokasian dana tersebut mengatakan bahwa Anis Matta dan para Pimpinan Banggar DPR telah menyalahi prosedur dalam pengalokasian dana tersebut.

Pelanggaran prosedur ini terjadi ketika secara sepihak DPR memutuskan daerah- daerah yang masuk dalam daftar daerah penerima dana DPID.

Awalnya Banggar yang membuat simulasi yang hasilnya dari 491 daerah kabupaten kota, akan ada 395 kabupaten kota yang akan mendapat dana DPID anggaran 2011.

Tapi, kata Wa Ode secara sepihak jumlah tersebut diubah lagi oleh pimpinan Banggar. Penerima dana DPID menjadi hanya 298 kabupaten kota saja.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon