Bawaslu: IKP Pilkada 2018 Jadi Alat Deteksi Dini

Selasa, 28 November 2017 | 14:34 WIB
YP
WP
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WBP
Ilustrasi Bawaslu
Ilustrasi Bawaslu (Istimewa)

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2018 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (28/11). Acara ini dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali, Ketua Bawaslu Abhan, Perwakilan dari Menko Polhukam, Kapolri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua Bawaslu Abhan menyebutkan tiga manfaat IKP Pilkada 2018 yakni sebagai alat pemetaan, pengukuran potensi, dan deteksi dini untuk menentukan wilayah prioritas yang diidentifikasi sebagai wilayah rawan dalam proses pemilu demokratis.

"Kedua, IKP menjadi alat untuk mengetahui dan mengidentifikasi ciri, karakteristik, dan kategori kerawanan dari berbagai wilayah yang akan melangsungkan pemilu dan ketiga IKP sebagai sumber data rujukan, informasi, dan pengetahuan serta rekomendasi dalam mengambil keputusan," ujar Abhan.

Dari hasil IKP Pilkada Serentak 2018, kata dia, Bawaslu menginstruksikan kepada jajaran pengawas pemilu untuk melakukan optimalisasi pencegahan, pengawasan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa. Selain itu, Bawaslu juga menyampaikan rekomendasi kepada semua pihak terkait penyelenggaraan Pilkada.

"Kepada KPU, Bawaslu merekomendasikan agar menjaga integritas dan profesionalitas jajaran penyelenggara pilkada, meningkatkan kualitas daftar pemilih, bersikap cermat dan tegas dalam meminimalisasi munculnya dukungan ganda pasangan calon, serta memastikan aksesibilitas TPS (tempat pemungutan suara) bagi pemilih," tutur dia.

Kemudian, kata Abhan, Bawaslu merekomendasikan peserta pilkada untuk melakukan kampanye bersih dengan tidak menggunakan isu SARA, politik uang, menghindari pelibatan aparatur sipil negara (ASN), dan penggunaan fasilitas negara.

"Adapun kepada Kementarian Dalam Negeri, Bawaslu merekomendasikan untuk memastikan kelancaran dukungan anggaran pilkada, menjaga netralitas ASN, serta menindaklanjuti setiap rekomendasi pengawas pemilu terkait pelanggaran yang dilakukan ASN dan pemerintah daerah," pungkas dia.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon