Ekspor Fatty Alcohol ke Eropa Bisa Naik 251%
Kamis, 14 Desember 2017 | 20:12 WIB
Jakarta – Ekspor lemak alkohol (fatty alcohol), produk turunan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) ke Uni Eropa diyakini bisa mencapai US$ 285 juta atau setara Rp 3,86 triliun pada 2019, naik 251,85% pascadibebaskannya bea masuk produk tersebut pada 2016.
"Ekspor fatty alcohol ke negara-negara mitra dagang, khususnya ke Uni Eropa diharapkan akan kembali bergairah dan meningkat setelah mengalami sengketa hambatan perdagangan ekspor di Uni Eropa. Peningkatan tersebut tentunya harus dilakukan sejalan dengan peraturan WTO," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan, Kamis (14/12).
Oke menjelaskan, sebelumnya impor fatty alcohol Indonesia mengalami sengketa dalam kasus pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) di Uni Eropa. Besaran margin dumping yang dikenakan yaitu sebesar 45,63 – 80,34 Euro per metrik ton dan berlaku untuk periode lima tahun. BMAD berlaku efektif sejak 8 November 2011 hingga 12 November 2016.
Namun demikian, pada Januari 2012, Indonesia sempat manyampaikan keberatan atas penerapan BMAD tersebut ke General Court of the European Union. Hasilnya, salah satu eksportir berhasil dikeluarkan dari penerapan BMAD. Akhirnya, Pada 11 Desember 2012 Uni Eropa mengeluarkan keputusan mengenai perubahan pengenaan BMAD untuk Indonesia dengan margin dumping sebesar 0 sampai dengan 45,63 Euro per metrik ton.
"Pengenaan BMAD ini sempat membuat ekspor fatty alcohol Indonesia ke Uni Eropa mengalami kelesuan," imbuh Oke.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ekspor Indonesia ke Uni Eropa untuk produk fatty alcohol pada tahun 2011 sebelum pengenaan BMAD mencapai US$ 148 juta. Sementara itu, pada tahun 2016 setelah pengenaan BMAD, ekspor fatty alcohols turun menjadi US$ 80 juta. Ini menunjukkan terjadinya penurunan ekspor fatty alcohol sebesar 45% setelah pengenaan BMAD, walaupun ekspor tahun 2016 mulai meningkat kembali dari US$ 53,12 juta (tahun 2015) menjadi US$ 81 juta di tahun 2016.
Dengan estimasi peningkatan ekspor sebesar 52% per tahun, maka ekspor fatty alcohol setelah penghentian pengenaan BMAD diperkirakan mencapai US$ 285 juta pada tahun 2019. "Nilai ini tentunya akan menjadi prestasi tersendiri bagi Indonesia dalam persaingan di pasar Uni Eropa," ujar Oke.
Dia melanjutkan, penghentian pengenaan BMAD oleh Uni Eropa dan kemenangan bagi Indonesia berdasarkan hasil putusan Appellate Body (AB) WTO tentunya membawa angin segar bagi kinerja ekspor fatty alcohols ke Uni Eropa. "Produsen/eksportir di Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan peluang sebaik-baiknya untuk dapat meningkatkan ekspor dan daya saing di pasar Uni Eropa," kata Oke.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




