Menkeu Tak Mau Bela Tersangka Korupsi
Kamis, 10 Mei 2012 | 20:22 WIB
Meski demikian Agus mengaku siap hadir jika keterangannya diperlukan KPK sebagai instansi.
Alasan Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo tidak hadir pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi meringankan Wa Ode Nurhayati karena dirinya tidak mau menjadi saksi bagi seseorang yang berstatus tersangka korupsi.
Agus akan hadir memenuhi panggilan , ika dibutuhkan KPK dalam penyelidikan suatu kasus. Namun, jika seseorang sudah dinyatakan tersangka mengharapkan dirinya hadir, mantan direktur utama Bank Mandiri ini memilih tidak memenuhi pemanggilan tersebut. Apalagi, kata Agus, secara hukum dirinya diperbolehkan untuk tidak memenuhi panggilan tersebut.
”Figur yang memanggil saya harus memiliki integritas baik. Sebagai pribadi saya merasa kalau seandainya Ibu Wa Ode menjadi tersangka, saya bukanlah figur yang ingin menjadi saksi bagi kepentingan beliau,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Presiden, hari ini.
Meski demikian Agus mengaku siap hadir jika keterangannya diperlukan KPK sebagai instansi, meski kasus itu terkait denganWa Ode. Alasan lain adalah ia merasa sudah pernah memberikan keterangan kepada KPK.
”Saya sudah pernah hadir ke KPK untuk memberikan informasi atau background yang cukup tentang sistem anggaran ataupun sistem DPID,” tutur Agus.
Agus dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi meringankan dalam kasus dugaan suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan tersangka Wa Ode Nurhayati hari ini di KPK. Permintaan agar Agus menjadi saksi ini diajukan langsung oleh tersangka.
Alasan Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo tidak hadir pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi meringankan Wa Ode Nurhayati karena dirinya tidak mau menjadi saksi bagi seseorang yang berstatus tersangka korupsi.
Agus akan hadir memenuhi panggilan , ika dibutuhkan KPK dalam penyelidikan suatu kasus. Namun, jika seseorang sudah dinyatakan tersangka mengharapkan dirinya hadir, mantan direktur utama Bank Mandiri ini memilih tidak memenuhi pemanggilan tersebut. Apalagi, kata Agus, secara hukum dirinya diperbolehkan untuk tidak memenuhi panggilan tersebut.
”Figur yang memanggil saya harus memiliki integritas baik. Sebagai pribadi saya merasa kalau seandainya Ibu Wa Ode menjadi tersangka, saya bukanlah figur yang ingin menjadi saksi bagi kepentingan beliau,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Presiden, hari ini.
Meski demikian Agus mengaku siap hadir jika keterangannya diperlukan KPK sebagai instansi, meski kasus itu terkait denganWa Ode. Alasan lain adalah ia merasa sudah pernah memberikan keterangan kepada KPK.
”Saya sudah pernah hadir ke KPK untuk memberikan informasi atau background yang cukup tentang sistem anggaran ataupun sistem DPID,” tutur Agus.
Agus dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi meringankan dalam kasus dugaan suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan tersangka Wa Ode Nurhayati hari ini di KPK. Permintaan agar Agus menjadi saksi ini diajukan langsung oleh tersangka.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




