Diduga Terima Suap Rp 4,1 Miliar, Bupati Ngada Dijadikan Tersangka

Senin, 12 Februari 2018 | 11:25 WIB
FS
FB
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FMB
Marianus Sae.
Marianus Sae. (SP/Yoseph Kelen)

Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ngada dua periode, Marianus Sae sebagai tersangka suap, Senin (12/2). Penetapan ini dilakukan setelah KPK memeriksa intensif Marianus yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (11/2).

"Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan MSA (Marianus Sae), Bupati Ngada dan WIU (Wilhelmus Iwan Ulumbu), Direktur PT S99P (PT Sinar 99 Permai), sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2).

Selama menjabat sebagai bupati Ngada, Marianus diduga menerima suap dari Wilhelmus yang kerap mendapat proyek di lingkungan Pemkab Ngada. Dalam kurun waktu akhir 2017 hingga awal 2018 saja, Wilhelmus memberikan suap sebesar Rp 4,1 miliar baik secara tunai maupun transfer ke rekening bank yang kartu ATM-nya diserahkan kepada Marianus.

"Total uang baik yang ditransfer maupun diserahkan tunai oleh WIU kepada MSA sekitar Rp 4,1 miliar, antara lain diberikan pada November 2017 sebesar Rp 1,5 miliar di Jakarta, pada bulan Desember 2017 terdapat transfer sebesar Rp 2 miliar, pada 16 Januari 2018 diberikan cash di rumah Bupati sebesar Rp 400 juta dan 6 Februari diberikan cash di rumah Bupati sebesar Rp 200 juta," papar Basaria.

Untuk 2018 ini, Marianus telah menjanjikan kepada Wilhelmus untuk mendapat sejumlah proyek. Setidaknya, Wilhelmus bakal mendapat sekitar tujuh proyek pembangunan jalan maupun jembatan senilai Rp 54 miliar.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Marianus selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Wilhelmus yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon