Organda DKI Tuntut Kesetaraan Angkutan Daring
Senin, 26 Februari 2018 | 15:47 WIB
Jakarta - Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan menyatakan pihaknya masih menuntut pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemhub) untuk menyetarakan regulasi antara angkutan umum dengan angkutan daring. Pihaknya mengaku kecewa dengan sikap Menhub Budi Karya yang tidak tegas mengatur regulasi terkait itu.
Shafruhan menyebut, pemerintah tidak bisa memberi aturan main yang pasti antara angkutan umum dengan angkutan daring terlihat dari belum diberlakukannya peraturan menteri (PM) No 108/2017 yang harusnya diberlakukan sejak 1 Februari 2018. Dia malah menuduh adanya permainan antara Menhub dengan aplikator sehingga mengistimewakan angkutan daring.
"Semua sudah masuk angin. Masak orang bisnis tanpa aturan dilindungi dan diayomi, sedangkan kita yang sudah membantu negara selama puluhan tahun melayani masyarakat dibinasakan begitu saja," kata Shafruhan, di Jakarta, Senin (26/2).
PM 108/2017 tentang Angkutan Sewa Khusus Tidak Dalam Trayek, para pengemudi taksi daring diharuskan memiliki bukti uji KIR serta memiliki SIM A Umum. Aturan tersebut hingga kini belum diterapkan sehingga Organda merasa tidak ada solusi mengenai regulasi antara angkutan umum dengan daring.
Shafruhan berharap, Pemprov DKI masih bersikap konsisten dengan melibatkan Organda dalam meningkatkan angkutan umum. Setidaknya hal itu bisa dilihat dari program Ok Otrip. Program tersebut dianggap menjaga eksistensi angkutan umum di DKI.
"DKI ini cuma di PT Transportasi Jakarta yang bermasalah untuk meningkatkan layanan angkutan umum. Kami sangat siap meningkatkan layanan angkutan umum, tapi kerjasamanya harus bersama-sama," ujarnya.
Pengamat Transportasi Unika Soegijapranata, Djoko Setidjawarno menilai aksi Menteri Budi Karya yang pada Minggu (25/2) menggelar pelayanan SIM A Umum untuk pengemudi angkutan Online itu terlalu mengistimewakan angkutan sewa khusus yang kontribusinya belum seberapa dibanding angkutan umum reguler.
Menurutnya, sikap tersebut kontraproduktif untuk membangun sektor transportasi umum ke depan. Seharusnya,
Menhuv mengajak Dinas Perhubungan di daerah-daerah untuk menyelesaikan rencana strategis Kemhub 2015-2019.
"Membangun transportasi umum massal perkotaan harusnya diprioritaskan. Sebab masa kerja kabinet tinggal satu tahun lagi," kata Djoko
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




