Wali Kota Malang dan 18 Anggota DPRD Tersangka Suap
Rabu, 21 Maret 2018 | 18:50 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 19 tersangka sekaligus dalam pengembangan perkara suap di Kota Malang, Jawa Timur.
Kasus suap yang menjerat Wali Kota Malang non-aktif Mochamad Anton (MA) dan 18 anggota DPRD Malang itu disebut korupsi massal.
"Kasus ini juga menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara massal," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (21/3).
Basaria menyebut unsur kepala daerah hingga jajarannya turut terlibat, lalu unsur legislatif Kota Malang yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan juga terlibat.
"Pelaksanaan tugas di satu fungsi legislatif misalnya atau untuk mengamankan kepentingan eksekutif justru membuka peluang adanya persekongkolan oleh para pihak untuk mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya," ujar Basaria.
KPK menyebut MA memberikan suap Rp 700 juta ke Arief melalui Jarot. Setelah itu, Arief disebut membagikan Rp 600 juta ke para anggota DPRD Malang.
"MA selaku Walikota diduga memberi hadiah atau janji kepada Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019," kata Basaria.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Ketua DPRD Malang 2014-2019 M Arief Wicaksono dan Kadis PU Malang 2015 Jarot Edy Sulistiyono. Keduanya pun saat ini telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




