Penyuap Bupati Jombang Segera Diadili

Selasa, 3 April 2018 | 16:35 WIB
FS
FB
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FMB
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang, Inna Silestyowati mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 4 Februari 2018.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang, Inna Silestyowati mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 4 Februari 2018. (Antara/Dhemas Reviyanto)

Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kesehatan Pemkab Jombang, Inna Silestyowati bakal segera diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. Hal ini lantaran tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang yang menjerat Inna sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Inna diduga telah menyuap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko. Inna menyuap uang ratusan juga agar Nyono menetapkan dirinya sebagai Kadinkes Pemkab Jombang Definitif.

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, berkas penyidikan kasus yang menjerat Inna telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti, dan tersangka Inna ke tahap penuntutan atau tahap 2.

"Penyidik hari ini telah melimpahkan barang bukti dan tersangka IS (Inna Silestyowati) kepada penuntut umum atau Tahap 2," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (3/4).

Dengan pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Inna. Nantinya, surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan. Untuk kepentingan persidangan ini, KPK menitipkan penahanan Inna di Rutan Klas IIA Perempuan Surabaya.

"Mulai hari ini akan dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIA Perempuan Surabaya, sehubungan dengan perkaranya yang akan dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya," katanya.

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 29 saksi. Para saksi itu berasal dari unsur Asisten I Pemkab Jombang, Kepala BKKBN, Anggota DPRD Kabupaten Jombang Periode 2014-2019, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang serta saksi&saksi lainnya, termasuk sejumlah kepala Puskesmas di lingkungan Pemkab Jombang.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon