Pemuda Penghujat Presiden Dijerat UU ITE
Jumat, 25 Mei 2018 | 18:25 WIB
Jakarta - Pemuda berinisial RJ alias S (16) yang melakukan ancaman atau menghujat Presiden Joko Widodo, dalam sebuah rekaman video, dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang ITE, ancamannya 6 tahun," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (25/5).
Dikatakan, penyidik tetap memproses hukum RJ dengan mengacu pada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, karena yang bersangkutan masih di bawah umur. Saat ini, kasusnya sudah naik ke tingkat penyidikan.
"Kita sudah (penyidikan). Proses tetap berjalan, makanya anak itu kan tidak kita tahan karena mengacu pada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kalau itu ancamannya di atas 7 tahun baru dilakukan penahanan, dan penahanan juga ada aturan tersendiri soal sistem peradilan anak itu ya. Tadi malam, jam 00.00, dia kita tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum," ungkapnya.
Ia menyampaikan, penyidik juga sudah meminta keterangan terhadap teman-teman RJ. "Teman-temannya sudah kita lakukan introgasi kemarin, tapi sekarang masih dalam pendalaman, belum selesai dan kita belum mendapatkan hasil akhirnya," katanya.
Diketahui, sebuah rekaman video berisi aksi nekat seorang pemuda berbadan kekar mengancam Presiden Jokowi, viral di media sosial. Dalam video berdurasi 19 detik itu, si pemuda terlihat menghujat dengan suara tinggi sambil memegang foto Presiden Jokowi.
Pemuda yang tidak mengenakan baju itu, mengancam akan menembak Presiden Jokowi dan membakar rumahnya. Belakangan diketahui, pemuda itu berinisial RJ alias S yang masih berstatus pelajar.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa RJ. Kepada polisi ia mengaku hanya main-main dan tidak bermaksud menghujat presiden.
Polisi menggandeng KPAI dalam pengananan kasus RJ karena usianya masih di bawah umur. Termasuk, memberikan konseling psikologi kepada yang bersangkutan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




