KPK Periksa 2 Eks Anggota DPR Terkait Kasus SKRT
Jumat, 25 Mei 2012 | 12:27 WIB
Keduanya adalah Ismail Tajudin (F-PG) dan Hifnie Syarkawie (F-PPPP).
KPK terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.
Meski tersangka kasus ini, yaitu Direktur PT Masaro Radiokom belum masih buron, KPK tetap memeriksa sejumlah saksi.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan KPK memanggil dua orang mantan anggota DPR, yaitu Ismail Tajudin dari F-Partai Golkar dan Hifnie Syarkawie dari F-Partai Persatuan Pembangunan.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AW," Priharsa di kantor KPK, hari ini.
Berdasarkan pantauan beritasatu, keduanya belum hadir memenuhi panggilan KPK. Dalam menyidik kasus ini, KPK sudah meminta keterangan Mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban, mantan anggota Komisi IV DPR RI Mindo Sianipar, Azwar Chesputra, Mardjono, Soekotjo, Markum Singodimejo, dan Hilman Indra.
KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka pada 23 Juni 2009. Anggoro melarikan diri ke luar negeri dan hingga kini KPK belum berhasil memulangkan kakak dari Anggodo Widjojo tersebut.
Dalam kasus ini, sejumlah orang telah diproses hukum oleh KPK. Mereka di antaranya adalah Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo Alexander Prayugo dan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Kehutanan Wandojo Siswanto.
Pada saat berlangsung proyek SKRT tahun 2005, Putranefo meminta agar perusahannya menjadi rekanan dalam proyek SKRT. Permintaan yang disampaikan kepada Aryono dan Wandojo.
Permintaan tersebut ditindaklanjuti dengan memasukkan PT Massaro ke dalam revisi III DIPA 69 pada 2006 yang diajukan ke Komisi IV DPR. Sekjen Kementerian Kehutanan Boen Mochtar kemudian membuat seolah-olah PT Masaro adalah agen tunggal pemegang tunggal merek Motorola yang memproduksi radio pada frekuensi 230-245 Mhz. Karena nama Masaro sudah dimasukan dalam revisi III DIPA 69 pada 2006, Putranefo memberikan masing-masing kepada Wandojo sebesar US$20 ribu untuk Boen dan Rp20 juta dan US$10 ribu kepada Wandjojo.
Kementerian Kehutanan kemudian mengeluarkan dua surat perjanjian kerja dengan PT Masaro untuk program revitalisasi jaringan SKRT Kementerian Kehutanan tahun 2006 dengan nilai kontrak sebsar Rp18,84 miliar. Sementara, surat perjanjian kedua dengan nomor 259/DIPA 69-KPA/XII/06 bernilai kontrak Rp47,7 miliar adalah untuk perluasan jaringan SKRT Kementerian Kehutanan pada 2006.
Putranefo menyediakan barang-barang produk lama untuk revitalisasi dan perluasan jaringan SKRT Kementerian Kehutanan dan harganya ditinggikan. Karena itu, negara dirugikan Rp30 miliar.
Sementara dalam pengadaan 2007, Putranefo kembali mencari kesempatan agar PT Masaro kembali menjadi rekanan Kementerian Kehutanan dalam proyek revitalisasi dan Perluasan SKRT. Kali ini, Putranefo berjanji akan membantu mengurus DIPA 69 pada 2007 di DPR.
Putranefo menemui Yusuf Erwin Faisal ketua Komisi IV DPR untuk mendapat pengesahan pagu anggaran tahun 2007. Untuk memperoleh pengesahaan itu, Putranefo menyuruh David Angkawidjaya untuk menyerahkan uang Rp105 juta ke Yusuf.
Putranefo kemudian memberikan lagi uang sebesar Rp20 juta dan Sin$220 ribu kepada Yusuf. Wandojo dan Boen kembali memperoleh uang ucapan terima kasih masing-masing sebesar US10 ribu dan US20 ribu.
Kementerian Kehutanan kemudian mengeluarkan tiga SPK dengan total nilai kontrak sebesar Rp177,8 miliar. PT Masaro kembali memberi produk lama dan harga yang tinggi untuk perluasan jaringan dan revitaliasi SKRT. Total, negara dirugikan sebesar Rp89,32 miliar.
KPK terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.
Meski tersangka kasus ini, yaitu Direktur PT Masaro Radiokom belum masih buron, KPK tetap memeriksa sejumlah saksi.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan KPK memanggil dua orang mantan anggota DPR, yaitu Ismail Tajudin dari F-Partai Golkar dan Hifnie Syarkawie dari F-Partai Persatuan Pembangunan.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AW," Priharsa di kantor KPK, hari ini.
Berdasarkan pantauan beritasatu, keduanya belum hadir memenuhi panggilan KPK. Dalam menyidik kasus ini, KPK sudah meminta keterangan Mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban, mantan anggota Komisi IV DPR RI Mindo Sianipar, Azwar Chesputra, Mardjono, Soekotjo, Markum Singodimejo, dan Hilman Indra.
KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka pada 23 Juni 2009. Anggoro melarikan diri ke luar negeri dan hingga kini KPK belum berhasil memulangkan kakak dari Anggodo Widjojo tersebut.
Dalam kasus ini, sejumlah orang telah diproses hukum oleh KPK. Mereka di antaranya adalah Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo Alexander Prayugo dan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Kehutanan Wandojo Siswanto.
Pada saat berlangsung proyek SKRT tahun 2005, Putranefo meminta agar perusahannya menjadi rekanan dalam proyek SKRT. Permintaan yang disampaikan kepada Aryono dan Wandojo.
Permintaan tersebut ditindaklanjuti dengan memasukkan PT Massaro ke dalam revisi III DIPA 69 pada 2006 yang diajukan ke Komisi IV DPR. Sekjen Kementerian Kehutanan Boen Mochtar kemudian membuat seolah-olah PT Masaro adalah agen tunggal pemegang tunggal merek Motorola yang memproduksi radio pada frekuensi 230-245 Mhz. Karena nama Masaro sudah dimasukan dalam revisi III DIPA 69 pada 2006, Putranefo memberikan masing-masing kepada Wandojo sebesar US$20 ribu untuk Boen dan Rp20 juta dan US$10 ribu kepada Wandjojo.
Kementerian Kehutanan kemudian mengeluarkan dua surat perjanjian kerja dengan PT Masaro untuk program revitalisasi jaringan SKRT Kementerian Kehutanan tahun 2006 dengan nilai kontrak sebsar Rp18,84 miliar. Sementara, surat perjanjian kedua dengan nomor 259/DIPA 69-KPA/XII/06 bernilai kontrak Rp47,7 miliar adalah untuk perluasan jaringan SKRT Kementerian Kehutanan pada 2006.
Putranefo menyediakan barang-barang produk lama untuk revitalisasi dan perluasan jaringan SKRT Kementerian Kehutanan dan harganya ditinggikan. Karena itu, negara dirugikan Rp30 miliar.
Sementara dalam pengadaan 2007, Putranefo kembali mencari kesempatan agar PT Masaro kembali menjadi rekanan Kementerian Kehutanan dalam proyek revitalisasi dan Perluasan SKRT. Kali ini, Putranefo berjanji akan membantu mengurus DIPA 69 pada 2007 di DPR.
Putranefo menemui Yusuf Erwin Faisal ketua Komisi IV DPR untuk mendapat pengesahan pagu anggaran tahun 2007. Untuk memperoleh pengesahaan itu, Putranefo menyuruh David Angkawidjaya untuk menyerahkan uang Rp105 juta ke Yusuf.
Putranefo kemudian memberikan lagi uang sebesar Rp20 juta dan Sin$220 ribu kepada Yusuf. Wandojo dan Boen kembali memperoleh uang ucapan terima kasih masing-masing sebesar US10 ribu dan US20 ribu.
Kementerian Kehutanan kemudian mengeluarkan tiga SPK dengan total nilai kontrak sebesar Rp177,8 miliar. PT Masaro kembali memberi produk lama dan harga yang tinggi untuk perluasan jaringan dan revitaliasi SKRT. Total, negara dirugikan sebesar Rp89,32 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




