Melayat Nenek, Wa Ode Diijinkan ke Luar
Sabtu, 26 Mei 2012 | 16:18 WIB
Wa Ode diijinkan untuk meninggalkan rumah tahanan dengan syarat didampingi oleh sejumlah pengawal KPK.
Tersangka kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011, Wa Ode Nurhayati keluar dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kuasa Hukum Wa Ode, Sulistyowati mengatakan, kliennya keluar tahanan dalam rangka kepentingan keluarga.
"Neneknya meninggal dunia," kata Sulistyo ketika dihubungi beritasatu, Sabtu (26/5).
Menurut Sulistyo, Wa Ode diijinkan untuk meninggalkan rumah tahanan dengan syarat didampingi oleh sejumlah pengawal KPK.
"Kemarin di kawal petugas dari KPK beberapa orang," kata Sulistyo.
Wa Ode, kata Sulistyo, keluar tahanan sejak Jumat (25/5) dini hari. Ia langsung terbang menuju Makasar, Sulawesi Selatan, untuk selanjutnya ke Wakatobi guna menjenguk neneknya yang meninggal.
"Di Wakatobi. Besok kembali ke Jakarta," kata Sulityo.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka kasus dugaan suap DPID tahun anggaran 2011. KPK menyangkakan Wa Ode dengan pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Politisi PAN tersebut diduga menerima aliran dana sebanyak Rp 6 miliar untuk meloloskan alokasi anggaran DPPID untuk tiga kabupaten di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Ketiga kabupaten di NAD itu, yakni Aceh Besar, Pidie dan Benar Meriah. Total alokasi anggaran untuk proyek DPPID di ketiga kabupaten sebanyak Rp40 miliar.
Wa Ode telah meminta fee sebanyak 5 hingga 6 persen dari total nilai proyek untuk meluluskan alokasi anggaran tersebut.
Selama periode Oktober sampai November 2010, anggota Komisi VII DPR itu diduga telah menerima uang sebanyak Rp 6 miliar.
Akan tetapi, anggaran tersebut tidak terealisasi, sehingga Wa Ode diminta mengembalikan uang. Wa Ode kemudian mengembalikan Rp 4 miliar dari Rp 6,9 miliar yang ia terima.
Selain itu, dari pengembangan kasus DPID, KPK kembali menetapkan Wa Ode sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Dalam kasus ini, KPK menduga uang senilai Rp 10 miliar dalam rekening milik Wa Ode berasal dari pencucian uang.
Atas perbuatannya, Wa Ode dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No.8/2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tersangka kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011, Wa Ode Nurhayati keluar dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kuasa Hukum Wa Ode, Sulistyowati mengatakan, kliennya keluar tahanan dalam rangka kepentingan keluarga.
"Neneknya meninggal dunia," kata Sulistyo ketika dihubungi beritasatu, Sabtu (26/5).
Menurut Sulistyo, Wa Ode diijinkan untuk meninggalkan rumah tahanan dengan syarat didampingi oleh sejumlah pengawal KPK.
"Kemarin di kawal petugas dari KPK beberapa orang," kata Sulistyo.
Wa Ode, kata Sulistyo, keluar tahanan sejak Jumat (25/5) dini hari. Ia langsung terbang menuju Makasar, Sulawesi Selatan, untuk selanjutnya ke Wakatobi guna menjenguk neneknya yang meninggal.
"Di Wakatobi. Besok kembali ke Jakarta," kata Sulityo.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka kasus dugaan suap DPID tahun anggaran 2011. KPK menyangkakan Wa Ode dengan pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Politisi PAN tersebut diduga menerima aliran dana sebanyak Rp 6 miliar untuk meloloskan alokasi anggaran DPPID untuk tiga kabupaten di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Ketiga kabupaten di NAD itu, yakni Aceh Besar, Pidie dan Benar Meriah. Total alokasi anggaran untuk proyek DPPID di ketiga kabupaten sebanyak Rp40 miliar.
Wa Ode telah meminta fee sebanyak 5 hingga 6 persen dari total nilai proyek untuk meluluskan alokasi anggaran tersebut.
Selama periode Oktober sampai November 2010, anggota Komisi VII DPR itu diduga telah menerima uang sebanyak Rp 6 miliar.
Akan tetapi, anggaran tersebut tidak terealisasi, sehingga Wa Ode diminta mengembalikan uang. Wa Ode kemudian mengembalikan Rp 4 miliar dari Rp 6,9 miliar yang ia terima.
Selain itu, dari pengembangan kasus DPID, KPK kembali menetapkan Wa Ode sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Dalam kasus ini, KPK menduga uang senilai Rp 10 miliar dalam rekening milik Wa Ode berasal dari pencucian uang.
Atas perbuatannya, Wa Ode dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No.8/2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




