Uji Materi UU Pemilu

Perindo Berharap Putusan MK Sebelum 10 Agustus

Senin, 30 Juli 2018 | 13:09 WIB
YP
AB
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: AB
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi. (Antara)

Jakarta - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sebelum berakhirnya masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang berlangsung 4-10 Agustus 2018.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Perindo, Ricky K Margono, menanggapi dua opsi putusan yang disampaikan hakim konstitusi, Arief Hidayat dalam sidang perbaikan uji materi masa jabatan presiden dan wakil presiden di gedung MK, Jakarta, Senin (30/7).

"Kita juga sudah mengerti, tetapi suadara juga harus mengerti bahwa kita menangani sidang pilkada. Akan kita laporkan seluruh harapan yang saudara sampaikan kepada rapat putusan hakim," kata Arief.

Hari ini MK menggelar sidang perbaikan uji materi soal masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu. Sidang ini merupakan sidang kedua, setelah sebelumnya dilakukan sidang pendahuluan pada 18 Juli 2018 lalu. Dalam uji materi UU Pemilu yang diajukan Perindo, Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi pihak terkait.

Saat sidang, Arief menyatakan pihaknya memiliki dua opsi putusan terkait uji materi masa jabatan presiden dan wakil presiden yang diajukan Partai Perindo. Opsi pertama, MK melanjutkan uji materi ke sidang pleno atau kedua, MK langsung memutuskan uji materi tanpa melalui sidang pleno.

"Ada dua kemungkinan, sidang ini akan diteruskan ke sidang pleno, tetapi bisa juga apabila rapat putusan hakim menganggap ini sudah cukup, maka akan bisa langsung diputus," ujar Arief Hidayat.

Jika MK langsung membuat putusan tanpa harus melalui sidang pleno, maka tidak ada persidangan berikutnya. Dengan demikian, pihak terkait tidak perlu diundang dalam persidangan berikutnya.

"Jadi, saudara (pemohon, Red) tinggal menunggu pemberitahuan dari saudara kepaniteraan setelah rapat putusan hakim," katanya. 

Pada kesempatan itu, Arief mengatakan pihaknya tetap memprioritaskan sidang uji materi masa jabatan presiden dan wakil presiden, tetapi bersamaan itu, MK juga memprioritaskan sidang sengketa hasil Pilkada Serentak 2018.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon