Pemerintah tidak Berkomitmen Selesaikan Lapindo

Selasa, 29 Mei 2012 | 16:51 WIB
FN
B
Foto yang diambil  dari udara memeperlihatkan pusat semburan lumpur panas Lapindo di Porong Sidoarjo, badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) menyatakan ada penurunan tanah sedalam 90 Cm yang menyebabkan gunung lumpur longsor hingga mendekati  bibir tanggul penahan lumpur. FOTO:   Eric Ireng/ANTARA
Foto yang diambil dari udara memeperlihatkan pusat semburan lumpur panas Lapindo di Porong Sidoarjo, badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) menyatakan ada penurunan tanah sedalam 90 Cm yang menyebabkan gunung lumpur longsor hingga mendekati bibir tanggul penahan lumpur. FOTO: Eric Ireng/ANTARA
Bukan tidak ada jalur tapi memang tidak ada komitmen dari pemerintah.

Penegakan hukum atas semburan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur, yang  berdampak pada lingkungan hidup dan ratusan masyarakat masih bisa  dilakukan asal ada komitmen kuat dari pemerintah dan para penegak hukum, kata Henri Subagyo, Direktur Eksekutif Indonesian Center for  Environmental Law (ICEL), saat dihubungi Beritasatu.com, hari ini.
 
"[Penegakan hukum] masih bisa. Kenapa? Karena, Gakum yang baru dicoba itu kan dari NGO, yaitu gugatan dari Walhi dan LBH. Sebenarnya masih ada peluang, masih ada gugatan masyarakat sebagai korban, juga ada gugatan  dari pemerintah yang tidak mau dipakai oleh pemerintah. Masih ada juga gugatan pidana yang masih terkatung-katung," kata Henri.

Menurut Henri, bukan tidak ada jalur tapi memang tidak ada komitmen dari pemerintah untuk menyelesaikan dan mencari yang bertanggung jawab. Selama ini disebutnya justru lebih banyak kepada resettlement dan menjadi proses jual beli semata yang pelaksanaannya masih carut marut."

6 tahun silam

Pada 29 Mei 2006, lumpur mulai menyembur dari areal dekat dengan konsesi PT Lapindo Brantas, yang dimiliki oleh Aburizal Bakrie. Penyebab semburan lumpur yang membuat ratusan ribu masyarakat kehilangan rumah dan harta benda tersebut masih menjadi perdebatan apakah disebabkan karena kesalahan manusia (human error) atau bencana alam (natural disaster).
 
Pada November 2007, PN Jakarta Pusat menolak gugatan Yayasan Lembaga  Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terhadap pemerintah dan PT Lapindo  Brantas terkait dengan penanganan semburan lumpur tersebut.

Sebulan kemudian, PN Jakarta Selatan juga mementalkan gugatan yang dilayangkan oleh Walhi terhadap Lapindo Brantas yang dianggap lalai dalam proses pengeboran.
 
Sementara, untuk penyelidikan pidana, Kepolisian Jawa Timur mengeluarkan  SP3 (Surat Penghentian Penyelidikan) terhadap semburan lumpur tersebut di tahun 2009 lalu, dengan alasan tidak adanya saksi yang bisa membuktikan bahwa pengeboran yang salah menyebabkan terjadinya semburan tersebut.
 
"Ada masa kadaluarsa, perdata itu 30 tahun, masih bisa saja dibuka dengan kondisi politik memungkinkan, tetapi dari sisi pembuktian lebih sulit karena sudah lama dan bukti-bukti dihilangkan," jelas Henri menambahkan bahwa presiden pun bisa menggunakan legal standing dan melakukan gugatan hukum terhadap perusahaan.
 
"Pemerintah kan bisa gunakan tuntutan balik, misalnya gunakan APBN yang  kemarin jadi kontroversial karena adanya beban kepada pemerintah. Negara  kan bisa minta uangnya untuk balik dan buktikan bersalah," kata Henri.
 
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa hal yang bisa dilakukan saat ini adalah memonitor kepatuhan dan akunbilitas dari perusahaan dan BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo).

"[Mereka] siapa yang awasi? DPR lakukan pengawasan tidak? Karena uang segitu banyaknya, berapa yang sudah terkena jual beli, sama tidak dana yang dikeluarkan. Harus ada audit juga untuk mereka karena masyarakat masih tidak begitu  tahu," kata Henri.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon