Lima Kebijakan Energi Bikin Hemat Rp 5 Triliun
Selasa, 29 Mei 2012 | 22:30 WIB
Kendaraan pemerintah dilarang menggunakan BBM bersubsidi.
Pemerintah menargetkan penghematan subsidi Bahan Bakar Minyak hingga Rp 5 triliun dengan lima langkah penghematan BBM dan listrik yang diumumkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono malam ini.
”Target penghematan paling tidak Rp 5 triliun sampai Desember 2012,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik usai pidato presiden SBY di Istana Negara.
Jero mengatakan pemerintah optimis bisa mencapai penghematan tersebut karena sudah melakukan simulasi atau uji coba seperti program berbasis IT di Kalimantan. Sistem ini akan mencatat kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi sekian liter. Jika kendaraan itu kembali ke SPBU untuk membeli BBM bersubsidi secara berulang-ulang akan langsung terdeteksi.
”Ini untuk mencegah pengisian berulang-ulang,” ujarnya.
Selain itu kendaraan pemerintah dilarang menggunakan BBM bersubsidi dan harus memakai stiker untuk yang tidak bersubsidi untuk PNS yang menggunakan kendaraan operasional.
Selain itu pengawasan terhadap penimbunan dan penyelundupan juga akan diperketat dengan menggandeng TNI dan Polisi dalam gerakan penghematan nasional.
”1 Juni sudah jalan, kita akan mulai melakukan penghematan seperti mematikan pendingin udara,” ujar Jero.
Dalam APBN Perubahan 2012, subsidi BBM ditetapkan Rp 137,3 triliun dan subsidi listrik Rp 64,9 triliun.
Pemerintah menargetkan penghematan subsidi Bahan Bakar Minyak hingga Rp 5 triliun dengan lima langkah penghematan BBM dan listrik yang diumumkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono malam ini.
”Target penghematan paling tidak Rp 5 triliun sampai Desember 2012,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik usai pidato presiden SBY di Istana Negara.
Jero mengatakan pemerintah optimis bisa mencapai penghematan tersebut karena sudah melakukan simulasi atau uji coba seperti program berbasis IT di Kalimantan. Sistem ini akan mencatat kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi sekian liter. Jika kendaraan itu kembali ke SPBU untuk membeli BBM bersubsidi secara berulang-ulang akan langsung terdeteksi.
”Ini untuk mencegah pengisian berulang-ulang,” ujarnya.
Selain itu kendaraan pemerintah dilarang menggunakan BBM bersubsidi dan harus memakai stiker untuk yang tidak bersubsidi untuk PNS yang menggunakan kendaraan operasional.
Selain itu pengawasan terhadap penimbunan dan penyelundupan juga akan diperketat dengan menggandeng TNI dan Polisi dalam gerakan penghematan nasional.
”1 Juni sudah jalan, kita akan mulai melakukan penghematan seperti mematikan pendingin udara,” ujar Jero.
Dalam APBN Perubahan 2012, subsidi BBM ditetapkan Rp 137,3 triliun dan subsidi listrik Rp 64,9 triliun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




