Bawaslu: Kita Batalkan SK KPUD, Bukan PKPU
Jumat, 7 September 2018 | 22:29 WIB
Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan, pihaknya tidak membatalkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Namun, kata Bagja, Bawaslu hanya membatalkan SK KPUD yang menyatakan eks koruptor tidak memenuhi syarat sebagai bacaleg.
"Bawaslu membatalkan SK KPU bukan PKPU. Ada misleading informasi yang menyatakan bahwa Bawaslu membatalkan PKPU," ujar Bagja, dalam keterangannya, Jumat (7/9).
Bawaslu di sejumlah daerah, kata Bagja, membatalkan SK KPU soal Pencalonan Anggota Legislatif karena menilai SK tersebut tidak berdasarkan dengan pertimbangan yang tepat. Dasar Pasal PKPU yang melarang eks koruptor menjadi bacaleg, kata dia, tidak sesuai dengan UU khususnya UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Diakui oleh KPU (juga) bahwa dasar pasal PKPU yang dijadikan rujukan SK KPU tidak didasarkan pada UU, tetapi karena semangat moril dan lain-lain, tanpa rujukan UU," ungkap dia.
Menurut Rahmat, pertentangan terjadi karena SK KPUD didasarkan atas pasal PKPU yang bertentangan dengan UU. Kemudian, bacaleg yang merupakan eks koruptor menggugat SK KPUD ke Bawaslu dan Bawaslu mengabulkan gugatan bacaleg tersebut.
"Menurut kaidah hukum jika terjadi dua aturan yang sah dan berlaku bertentangan maka diharuskan memilih yang lebih tinggi yaitu UU atau asas hukum lex superior derogat legi inferior. Akibatnya SK KPUD dibatalkan bukan PKPU-nya," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




