Bawaslu: Kita Batalkan SK KPUD, Bukan PKPU

Jumat, 7 September 2018 | 22:29 WIB
YP
WM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WM
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilih Bersih mendorong Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) turun tangan mengatasi
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilih Bersih mendorong Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) turun tangan mengatasi "polemik Bawaslu-KPU" soal mantan terpidana kasus korupsi menjadi bakal calon legislatif. (Beritasatu Photo/Yustinus Paat)

Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan, pihaknya tidak membatalkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Namun, kata Bagja, Bawaslu hanya membatalkan SK KPUD yang menyatakan eks koruptor tidak memenuhi syarat sebagai bacaleg.

"Bawaslu membatalkan SK KPU bukan PKPU. Ada misleading informasi yang menyatakan bahwa Bawaslu membatalkan PKPU," ujar Bagja, dalam keterangannya, Jumat (7/9).

Bawaslu di sejumlah daerah, kata Bagja, membatalkan SK KPU soal Pencalonan Anggota Legislatif karena menilai SK tersebut tidak berdasarkan dengan pertimbangan yang tepat. Dasar Pasal PKPU yang melarang eks koruptor menjadi bacaleg, kata dia, tidak sesuai dengan UU khususnya UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Diakui oleh KPU (juga) bahwa dasar pasal PKPU yang dijadikan rujukan SK KPU tidak didasarkan pada UU, tetapi karena semangat moril dan lain-lain, tanpa rujukan UU," ungkap dia.

Menurut Rahmat, pertentangan terjadi karena SK KPUD didasarkan atas pasal PKPU yang bertentangan dengan UU. Kemudian, bacaleg yang merupakan eks koruptor menggugat SK KPUD ke Bawaslu dan Bawaslu mengabulkan gugatan bacaleg tersebut.

"Menurut kaidah hukum jika terjadi dua aturan yang sah dan berlaku bertentangan maka diharuskan memilih yang lebih tinggi yaitu UU atau asas hukum lex superior derogat legi inferior. Akibatnya SK KPUD dibatalkan bukan PKPU-nya," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon