Polemik Bacaleg Eks Koruptor, Taufik Harap DKPP Beri Angin Segar

Minggu, 9 September 2018 | 22:07 WIB
YP
WM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WM
M Taufik.
M Taufik. (Antara)

Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi wasit yang baik dalam polemik soal bakal calon legislatif (bacaleg) yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Taufik mengakui merasa dirugikan dengan polemik KPU-Bawaslu soal bacaleg eks koruptor ini.

"Sederhananya kami harap DKPP ini menjadi wasit, hadir sebagai pemberi angin segar dalam situasi yang tidak menentu ini," ujar Kuasa Hukum M Taufik, Yupen Hadi seusai mendaftarkan laporan terhadap KPU di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Sarinah, Jakarta, Jumat (7/9).

Menurut Yapen, Taufik telah menjadi salah satu korban dari polemik KPU-Bawaslu. Apalagi, kata dia, hasil pertemuan tripartit tidak memberikan jalan keluar yang maksimal dan optimal.

"Saya harapkan keputusan DKPP memberikan angin segar supaya memberikan kepastian hukum," katanya.

Angin segar yang dimaksud Yapen terdiri dari dua hal, yakni pertama DKPP melakukan sidang secara cepat sehingga bisa mengejar tahapan KPU soal penetapan daftar calon tetap atau DCT yang dilakukan pada 20 September 2018.

"Kedua, keputusannya (DKPP) betul-betul menegakkan hukum, yang kita harapkan DKPP melihat ini sebagai sebuah pelanggaran etik. Pasalnya jelas menyatakan bahwa KPU tidak mempunyai pilihan selain melaksanakan keputusan bagaimana pandangan DKPP yang tidak melaksanakan keputusan, apakah ini pelanggaran etik atau tidak," jelas dia.

Sebagaimana diketahui, M Taufik merupakan bacaleg Partai Gerinda yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Pasalnya, Taufik melanggar PKPU 20/2018 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Salah satu isi PKPU Nomor 20 ini adalah melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi bacaleg.

Kemudian Taufik menggugat keputusan KPU yang tidak meloloskan dirinya menjadi bacaleg ke Bawaslu DKI Jakarta. Bawaslu kemudian mengabulkan gugatan M Taufik dan memerintah KPU meloloskan Taufik menjadi Bacaleg.

Namun, KPU minta KPU DKI Jakarta menunda eksekusi putusan Bawaslu DKI Jakarta sampai ada putusan MA atas gugatan PKPU. Taufik pun melaporkan KPU dan KPU DKI Jakarta ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik karena tidak melaksankan putusan KPU DKI Jakarta.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon