Anies dan DPRD Sama-sama Tolak Teken Dokumen APBD Perubahan
Senin, 24 September 2018 | 21:41 WIB
Jakarta - Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI 2018 terancam molor. Penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding-MoU) Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) DKI 2018 batal dilakukan, Senin (24/9).
Hal itu dikarenakan, Gubernur DKI Anies Baswedan menolak menandatangani MoU tersebut selama penyertaan modal daerah (PMD) dari dua BUMD DKI, yaitu Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tidak dimasukkan ke dalam KUPA-PPAS DKI 2018.
Padahal MoU KUPA-PPAS DKI 2018 telah ditandatangani oleh pimpinan dewan, yakni Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi bersama dua wakilnya, Muhamad Taufik dan Triwisaksana.
Sementara tenggat waktu pengesahan APBD Perubahan DKI 2018 telah ditetapkan pada 28 September 2018. Bila melewati tanggal tersebut APBD Perubahan belum disahkan juga, maka mau tak mau, anggaran akan digunakan berdasarkan APBD Penetapan 2018.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Muhamad Taufik mengatakan tindakan Anies menolak menandatangani MoU KUPA-PPAS DKI 2018 berakibat buruk pada pengesahan APBD Perubahan DKI 2018. Terlihat dari dibatalkannya pelaksanaan rapat paripurna pembahasan APBD Perubahan DKI 2018 yang akan digelar Selasa (25/9).
"Besok tidak jadi sidang paripurna karena belum ada MoU. Kan kami sudah ketuk palu, kalau dia enggak mau tanda tangan kan urusan Pemda DKI. Bukan urusan kami," kata Taufik di Gedung DPRD, Senin (24/9).
Ketika ditanya penolakan Anies dikarenakan usulan PMD untuk tiga BUMD DKI ditolak Banggar, Taufik mengatakan tidak tahu. Namun, bila alasan itu benar, Anies seharusnya tidak melakukan penolakan.
Menurut Taufik, Karena pembahasan program dan anggaran dokumen KUPA-PPAS yang dilakukan oleh anggota komisi, anggota badan anggaran, dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI sudah sesuai aturan.
Kendati demikian, Taufik mengakui pembahasan usulan PMD untuk delapan BUMD berjalan dengan alot. Yang hasilnya, Banggar hanya menerima usulan PMD lima BUMD, sedangkan sisanya lagi ditolak.
Namun dalam perkembangannya, saat rapat pimpinan gabungan (rapimgab), Banggar bersama pimpinan dewan menyetujui usulan PMD dari PT Food Station Tjipinang Jaya sebesar Rp 85,5 miliar. Tidak berupa hibah lagi, melainkan tetap PMD. Sehingga dengan suntikan dana ini, BUMD DKI yang bergerak di bidang pangan ini dapat menggunakan keuangan perusahaan untuk memperbaiki jalan di sepanjang gudang logistik, karena BUMD ini sudah mendapatkan suntikan modal untuk pengembangan usaha mereka.
"Kan PMD PT Food Station Tjipinang Jaya sudah kita setujui dimasukkan dalam APBD Perubahan sebesar Rp 85,5 miliar. Tapi yang dua BUMD itu tetap kita tolak usulan PMD-nya," ujarnya.
Usulan PMD yang diajukan PT Jakpro sebesar Rp 2,3 triliun dan PAM Jaya sebesar Rp 1,2 triliun.
Alasan penolakan PMD untuk dua BUMD tersebut sudah sangat jelas dan tidak ada tendensi tertentu. PMD untuk Jakpro dicoret lantaran melebihi pagu seperti yang tertuang pada Perda No 13/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No 12/2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo.
Mengacu pada pasal 7 ayat (1), jumlah modal dasar perseroan yang sebelumnya Rp 2 triliun ditingkatkan menjadi Rp 10 triliun yang terbagi atas 10 miliar lembar saham dengan nilai nominal Rp 1.000.
Berdasarkan data Pemprov DKI, Jakpro sudah menerima PMD sebesar Rp 9,4 triliun. Namun, setelah dihitung kembali, PMD yang sudah diberikan ke Jakpro mencapai Rp 12 triliun.
"Tidak boleh ada kelebihan PMD dong. Kalau mau lebih, ya ubah dulu perdanya," tuturnya.
Selain itu, dia juga mempertanyakan niat pemerintah provinsi terkait PMD untuk PAM Jaya. Pasalnya, Taufik menilai saat ini masih ada perjanjian antara PAM Jaya dengan dua operator swasta, yaitu Aetra dan PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) mengenai pembangunan jaringan pipa. Sementara dalam PMD tersebut, disebutkan anggaran akan dialokasikan untuk pembangunan jaringan pipa.
"Lah ini kan tumpang tindih. Kalau dilaksanakan, pasti akan jadi temuan. Dan waktu kita tanyakan pada direktur utamanya, dia mengakui kok, apa yang dianggarkan dalam PMD memang ada dalam perjanjian kerja sama dengan dua operator. Dirutnya kan bekas mantan Corsec Aetra. Jadi tahu isi perjanjian kerja samanya," jelasnya.
Tidak hanya itu, Taufik mempertanyakan PMD sebesar Rp 300 miliar yang sudah dicairkan ke PAM Jaya pada tahun lalu. Anggaran tersebut direncanakan untuk penyambungan pipa air bersih ke Muara Kapuk. Ternyata sampai sekarang, dana itu tidak digunakan sama sekali. Sengaja diendapkan begitu saja.
"Dana PMD yang diminta PAM Jaya sampai sekarang belum dipakai tuh. Eh, kemarin minta lagi. Ya kembalikan dulu dana yang enggak dipakai ke kas daerah. Biar bisa digunakan untuk yang lain. Atau pakai itu saja dulu untuk keperluan penyambungan pipa," ungkapnya.
Karena itu, ia meminta kepada Gubernur DKI dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI agar menyelesaikan permasalahan banyaknya dana PMD yang diendapkan begitu saja oleh BUMD DKI. Lebih baik dana tersebut dikembalikan ke kas daerah agar bisa dialihkan untuk kepentingan lain yang bermanfaat bagi warga Jakarta.
Jika mengacu pada jadwal, setelah meneken MoU KUPA-PPAS, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI menjadwalkan untuk menggelar sidang paripurna Rancangan APBD Perubahan 2018 yang dimulai pada Rabu (25/9). APBD Perubahan 2018 diprediksi mencapai Rp 83,2 triliun. Nilai tersebut lebih besar dibandingkan dengan APBD Penetapan 2018 Rp 77,1 triliun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




