Berkas Nur Mahmudi Dikembalikan ke Polisi

Rabu, 10 Oktober 2018 | 14:18 WIB
BH
BW
Penulis: Bhakti Hariani | Editor: BW
Nur Mahmudi Ismail.
Nur Mahmudi Ismail. (Antara)

Depok- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Depok Harry Prihanto. Berkas perkara itu dikembalikan ke Satreskrim Polresta Depok untuk dilengkapi kembali.

"Ya kami kembalikan lagi untuk melengkapi syarat formil dan materiil," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Sufari, Rabu (10/10).

Terkait pengembalian berkas, Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus menjelaskan, pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara tersebut.

"Ada beberapa petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilengkapi dan saat ini Penyidik kami sedang melengkapi petunjuk tersebut," ujar Firdaus.

Dia menegaskan, pihaknya akan segera melimpahkan kembali berkas ke Kejari Kota Depok usai dilengkapi.

"Setelah kami lengkapi petunjuknya segera kami kembalikan berkasnya ke JPU lagi," kata Firdaus.

Soal pencekalan, Kepala Kantor Imigrasi Depok Dadan Gunawan mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum mengetahui ada atau tidaknya permohonan perpanjangan pencekalan.

"Pastinya di sistem kami sudah tidak ada pencekalan atas nama yang bersangkutan. Itu pencekalan terakhir tanggal 22 September sudah berakhir, ya, otomatis di sistem kami pun terhapus," kata Dadan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka diduga merugikan negara sebesar Rp 10,7 miliar berdasarkan audit dari BPKP Provinsi Jawa Barat.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon