TKN Prihatin Proses Peradilan Perkara Baiq Nuril
Senin, 19 November 2018 | 22:10 WIB
Jakarta - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Lena Haryana Mukti menyatakan rasa keprihatinan mendalam terhadap proses hukum terhadap Baiq Nuril, seorang perempuan yang divonis bersalah karena tuduhan menyebarkan percakapan asusila oleh oknum kepala sekolah ke dirinya.
Kata Lena, TKN sejalan dengan sikap Presiden Jokowi, dalam lawatannya ke Lamongan, Jawa Timur, hari ini, yang mendukung upaya hukum yang ditempuh Baiq Nuril dalam mencari keadilan.
"Kami merasa prihatin dengan proses hukum yang dilakukan Bu Nuril," kata Lena, Senin (19/11).
Pihaknya pun mengingatakan para aparat penegak hukum, terutama hakim yang mengadili kasus yang dihadapi perempuan.
Sebab sebagaimana diketahui, sudah ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 3/2017, terkait pedoman mengadili perempuan menghadapi kasus-kasus hukum. Di dalam Perma itu, seluruh warga negara berhak menghadapi proses hukum yang non-diskriminatif.
Selanjutnya, Politikus PPP menyatakan harapannya agar hakim yang mengadili perkara itu betul-betul memahami kasusnya. Sekaligus menerima fakta bahwa biasanya perempuan sulit mendapat akses keadilan dan selalu berada di posisi yang lemah.
"Mohon dipahami prinsip non-diskriminatif dan latar belakang terjadinya kasus tersebut," kata Lena
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




