Eni Saragih Jalani Sidang Perdana Kasus PLTU Riau-1
Kamis, 29 November 2018 | 14:45 WIB
Terdakwa kasus PLTU Riau-1 Eni Saragih menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis (29/11/2018) hari ini. Sidang perdana ini diagendakan pembacaan dakwaan terkait peran Eni dalam kasus PLTU Riau-1.
Usai sidang, Eni mengatakan tidak mengajukan nota keberatan dikarenakan dirinya telah mempelajari surat dakwaan. Eni juga menyatakan komitmen bersikap kooperatif selama sidang.
Sementara itu sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yaitu Eni, pengusaha Johannes B Kotjo dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Dalam proyek PLTU Riau- 1, Eni dan Idrus diduga menerima hadiah dari Johannes.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




