Formappi: Gaji dan Tunjangan DPR Perlu Dipotong Jika Absen Saat Sidang
Kamis, 6 Desember 2018 | 13:33 WIB
Jakarta - Peneliti Formappi Lucius Karus mengusulkan agar gaji dan tunjangan DPR dipotong jika tidak menghadiri sidang-sidang di DPR selama masa sidang. Pasalnya, ketidakhadiran anggota DPR di sidang sudah dianggap sesuatu yang lumrah dan lazim.
"Kami usulkan agar DPR yang tidak hadir di sidang-sidang harus dipotong gaji dan tunjangannya agar ada efek jera dan ketidakhadiran itu tidak dianggap kebiasaan," ujar Lucius Karus di Jakarta, Kamis (6/12).
Menurut Lucius, ketidakhadiran DPR pada saat sidang-sidang di parlemen tentunya mempengaruhi kinerja DPR dalam menjalankan tugas. Menurut dia, bisa saja fungsi legislasi memburuk karena DPR tidak aktif hadir pada saat sidang.
"Bagaimana mau buat dan bahas legislasi kalau mereka tidak hadir sidang?" ungkap dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan ketidakhadiran dalam rapat merupakan bentuk pelanggaran kode etik. Namun, aturan pelanggaran kode etik nyaris hanya semacam pajangan karena tak pernah ada tindak lanjut serius terkait data ketidakhadiran seseorang dalam rapat-rapat.
"Data ketidakhadiran seolah-olah menjadi rahasia negara yang tidak bisa diakses publik dan bahkan mungkin anggota DPR umumnya kecuali MKD," kata dia.
Pasal 20 Kode Etik DPR, tutur Lucius, menyebutkan ketidakhadiran sampai 40 persen rapat paripurna dalam satu masa sidang dikategorikan sebagai pelanggaran ringan. Kalau ketidakhadiran tersebut berulang di masa sidang sesudahnya maka masuk kategori pelanggaran sedang.
"Sayangnya belum pernah aturan ini digunakan padahal ketidakhadiran anggota di paripurna sudah bukan rahasia lagi kerap terjadi dan secara langsung disiarkan oleh media televisi," tandas dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




