Persoalan E-KTP Tercecer Jangan Dianggap Remeh
Senin, 10 Desember 2018 | 16:30 WIB
Jakarta - Banyaknya temuan seputar Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bermasalah tidak cukup diselesaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kepolisian. Apalagi, sebagai dokumen yang dipersyaratkan untuk memilih dalam Pemilu, permasalahan e-KTP juga harus disikapi penyelenggara pemilu dan DPR.
"Persoalan KTP elektronik ini sudah bukan lagi sekadar urusan administratif pemerintah. Tidak pula cukup ditangani oleh institusi penegak hukum," kata Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, Senin (10/12) di Jakarta.
Dirinya mengingatkan, isu e-KTP ini sudah menjadi isu politik. Sebab, undang-undang telah menentukan e-KTP sebagai syarat bagi pemilih untuk memberikan suaranya di TPS.
Artinya, problem e-KTP juga malah dapat membuka peluang terjadinya pelanggaran dan kecurangan yang bisa berujung pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Bahkan, jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan PHPU tidak memuaskan pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat persoalan e-KTP, kondisi ini justru bisa memantik munculnya huru-hara.
"Jadi, jangan anggap sepele isu ini. Jangan dibiarkan menjadi api dalam sekam. Kita tentu tidak menginginkan terjadinya kekacauan Pemilu," ujar Said mengingatkan.
Oleh sebab itu, sebagai penanggung jawab Pemilu, KPU tidak boleh menutup mata pada persoalan ini. Mereka bisa mengajukan komplain kepada Kemdagri sebagai penerbit e-KTP.
Lebih jauh, kalau nantinya penjelasan Kemdagri dianggap tidak memadai, KPU juga bisa mempertimbangkan untuk menunda penetapan DPT secara nasional.
"Begitu pula dengan Bawaslu. Lembaga Pengawas Pemilu itu jangan berdiam diri. Segera lakukan investigasi untuk menyelesaikan persoalan e-KTP," ucapnya.
Sebab, kalau persoalan tersebut sampai berujung pada PHPU, apalagi menimbulkan kekacauan Pemilu, Bawaslu bisa dituding lalai dan dianggap ikut bertanggung jawab terhadap masalah tersebut.
Di sisi lain, DPR juga dinilainya punya tanggung jawab untuk mengevaluasi kinerja Kemdagri sebagai pelaksana undang-undang. Persoalan e-KTP cukup membahayakan bagi kondusivitas Pemilu.
"Peran DPR sangat penting dalam menyelesaikan masalah ini sebelum hari pemungutan suara. Kalau perlu, bentuk saja Pansus KTP elektronik," kata pemerhati Pemilu itu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




