BNN-Polda Sumut Bongkar Pabrik Ekstasi di Medan

Jumat, 25 Januari 2019 | 14:09 WIB
BM
IC
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: CAH
Barang bukti penggerebakan pabrik rumahan yang memproduksi ekstasi, di Medan Tembung, Medan, Sumatera Utara.
Barang bukti penggerebakan pabrik rumahan yang memproduksi ekstasi, di Medan Tembung, Medan, Sumatera Utara. (istimewa)

Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Sumatera Utara, membongkar pabrik pembuat ekstasi di sebuah rumah, Jalan Pukat VII, Gang Murni Nomor 19, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Medan, Sumatera Utara, sekitar pukul 19.10 WIB, Kamis (24/1).

"BNN dan Polda Sumut melakukan penggerebekan di sebuah rumah, di Jalan Pukat VII Nomor 19, Kecamatan Medan Tembung, Medan, yang ditenggarai merupakan tempat pembuatan atau pencetakan narkotika jenis ekstasi," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, Jumat (25/1).

Dikatakan, kronologi pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan salah satu buronan BNN atas nama Robert -berhasil melarikan diri pada saat penggerebekan tahun 2017-, kembali membuat ekstasi bersama sindikatnya.

"BNN kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan tempat kejadian perkara (TKP). Ketika proses penyelidikan, petugas BNN melihat dua orang sedang melakukan transaksi di depan TKP. Seketika itu juga anggota melakukan penangkapan, dan menemukan kurang lebih 300 butir ekstasi warna coklat muda, di dalam plastik klip, terbungkus kertas koran," ungkapnya.

Ia menyampaikan, kedua tersangka yang ditangkap bernama Gunawan dan Irsan, kemudian dibawa untuk melakukan pengembangan.

"Kami menggeledah rumah, ditemukan barang bukti antara lain satu unit alat cetak ekstasi, peralatan-peralatan cetak, beberapa jenis prekursor, bahan kimia baik cair maupun padat, dan serbuk warna-warni atau bahan siap cetak," katanya.

Menurutnya, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Robert.

"Peran tersangka, Gunawan adalah peracik atau pencetak ekstasi, Irsan pemesan sekaligus kurir, Robert perantara," jelasnya.

Ia melanjutkan, kegiatan produksi dan peredaran ekstasi itu dikendalikan seseorang bernama Acun, narapidana Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan.

"Menurut keterangan Gunawan dan Robert, mereka mendapat bahan dari Acun, napi di LP Tanjung Gusta, Medan. Sebagian prekursor didapatkan dari China melalui jasa pengiriman logistik internasional. Jadi peran Acun, penyedia bahan, menyuruh dan mengendalikan pembuatan ekstasi," terangnya.

Arman mengungkapkan, para pelaku sudah sekitar 1 tahun melakukan kegiatan memproduksi ekstasi. "Mereka selalu berpindah-pindah tempat. Mencetak ekstasi hanya sesuai pesanan. Selesai mencetak, bahan-bahan di simpan dan disembunyikan bersama bumbu-bumbu di dapur. Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk disidik," tandasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon