BNN Gerebek Pabrik Ekstasi di Medan

Jumat, 25 Januari 2019 | 20:40 WIB
AS
FH
Penulis: Arnold H Sianturi | Editor: FER
Arman Depari.
Arman Depari. (Antara)

Medan - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Polda Sumut menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik pembuatan pil ekstasi di Jalan Pukat VII Gang Murni, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Dalam kasus ini ada tiga orang yang ditangkap.

Barang bukti dari tiga tersangka yakni, pil ekstasi sebanyak 300 butir, alat cetak ekstasi dan beberapa peralatan-peralatan cetak, beberapa jenis prekursor, bahan kimia cair dan padat, serta serbuk warna warni untuk pembuatan ekstasi.

"Tersangka yang ditangkap atas nama Gunawan dan Irsan. Satu tersangka lagi adalah Robert yang berhasil melarikan diri pada saat penggerebekan di Marelan di tahun 2017," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, Jumat (25/1).

Arman mengungkapkan, penangkapan atas informasi masyarakat. Bisnis pembuatan pil ekstasi itu dikendalikan oleh seorang napi kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, bernama Acun.

"Sebagian prekursor didapatkan dari Tiongkok melalui jasa pengiriman logistik internasional. Selain itu, kegiatan pembuatan ekstasi sudah dilakukan selama setahun dengan selalu berpindah-pindah tempat. Produksinya dilakukan hanya sesuai pesanan," katanya.

Menurutnya, sindikat narkoba dinilai pintar untuk menghindari kecurigaan petugas. Selain selalu berpindah-pindah, bahan baku narkoba itu juga disimpan dekat dengan bumbu-bumbu dapur.

"Adapun peran para tersangka, Gunawan sebagai peracik dan pencetak ekstasi, Irsan sebagai pemesan dan kurir, Robert sebagai perantara, dan Acun (Napi), sebagai penyedia bahan, menyuruh dan mengendalikan pembuatan ekstasi," sebutnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon